Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen 1.AGUS TRI WIJAYANTO
2.MEYTHIA NUR LAELY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
2OQA MURTI RAHAYU, S.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
3ADISTRA DEA PRADANA, S.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1AGUS TRI WIJAYANTO
2MEYTHIA NUR LAELY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.049.389,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 081372240104 Tanggal 13 Desember 2024; ----------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 120.049.389,- (seratus dua puluh juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------------------
  1. Sisa Pokok Hutang                         = Rp.   89.952.774,-
  2. Bunga Harian Angsuran Berjalan = Rp.     6.757.127,-
  3. Denda Keterlambatan                     = Rp.     3.842.850,-
  4. Penalti dan Biaya Admin               = Rp.     4.497.638,-
  5. Biaya Penanganan                          = Rp.   15.000.000,-
  6. Discount                                         = Rp.            1.000,-
  7. Total                                               = Rp. 120.049.389,-

(seratus dua puluh juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda/ Brio-Satya DD1 1.2E MT CKD, Tahun: 2014, Warna: Putih, No Rangka: MHRDD1770EJ480977, No Mesin: L12B31413497, Nomor Polisi: B 1372 WKL, Nomor BPKB: K-10671591, BPKB atas Maswanih kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. --------
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Honda/ Brio-Satya DD1 1.2E MT CKD, Tahun: 2014, Warna: Putih, No Rangka: MHRDD1770EJ480977, No Mesin: L12B31413497, Nomor Polisi: B 1372 WKL, Nomor BPKB: K-10671591, BPKB atas Maswanih; ----------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Honda/ Brio-Satya DD1 1.2E MT CKD, Tahun: 2014, Warna: Putih, No Rangka: MHRDD1770EJ480977, No Mesin: L12B31413497, Nomor Polisi: B 1372 WKL, Nomor BPKB: K-10671591, BPKB atas Maswanih; --------------------------------------------
  4. Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Honda/ Brio-Satya DD1 1.2E MT CKD, Tahun: 2014, Warna: Putih, No Rangka: MHRDD1770EJ480977, No Mesin: L12B31413497, Nomor Polisi: B 1372 WKL, Nomor BPKB: K-10671591, BPKB atas Maswanih Sah Demi Hukum; -----------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul; ---------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak