Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Kbm ARIS PUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIS PUJIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Ayah Pemohon yang bernama SAMSURI telah meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2008 di rumah yang beralamat di Dk. Ngentak, RT 001 RW 001, Desa Wonosigro, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 145/20.13/IV/2026 tertanggal 07 Mei 2026, dikarenakan sakit biasa / tua;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Akta Kematian bagi Ayah Pemohon atas nama SAMSURI;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul menurut hukum SAMSURI;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya