Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Kbm NUR LAELA SOLATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR LAELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Mony SHNUR LAELA
2ABDUL TATUH SOWAKIL, S.H.NUR LAELA
Tergugat
NoNama
1SOLATUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M Fardian Muttaqin SHSOLATUN
2H.D. SRIYANTO, S.H.,M.H.,M.MSOLATUN
3RENI KURNIAWATI, S.H., M.Kn.SOLATUN
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. Sri Susilowati
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M Fardian Muttaqin SHHj. Sri Susilowati
2H.D. SRIYANTO, S.H.,M.H.,M.MHj. Sri Susilowati
3RENI KURNIAWATI, S.H., M.Kn.Hj. Sri Susilowati
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a aquo
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas ganti kerugian sebesar Rp.3.000.000.000.00,-(Tiga Milyar Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh pada isi putusan ini
  6. Membebankan biaya perkara a quo kepada Tergugat
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

SUBSIDAR

Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen yang memeriksa dan mengadili perkara a quo  berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak