Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Kbm PT BPR SINARARTA SEJAHTERA 1.MARJUDIN
2.SITI ROCHANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR SINARARTA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARJUDIN
2SITI ROCHANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.071.030,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tnggakan Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp 31,071,030.13,- (Tiga puluh satu juta tujuh puluh satu ribu tiga puluh koma tiga belas  rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + Tunggakan Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Agunan BPKB dengan nomor BPKB :dengan nomor 8414985 I  atas nama H. Haryono,  diserahkan kepada pihak Penggugat untuk dijual secara bersama-sama dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mebayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pegadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak