Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen 1.Musonah
2.Wahidun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Musonah
2Wahidun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.216.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia)      Nomor : 123000000129 Tanggal  3 Januari 2023;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar                           Rp.   179.216.000,-(seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus enam belas ribu  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Apabila Para Tergugat  tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para  Tergugat  dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota Avanza 1.3 G A/T, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHKM5EB3JFK000149, Nomor Mesin M01265283, No Polisi D 1686 ADS, STNK atas nama CV Alpha Makmur Sejahtera, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban  Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak