Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen 2.Moh. Akhadi
3.Ponirah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang PurwatiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen
2YONE ADITYO HARYONOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen
Tergugat
NoNama
1Moh. Akhadi
2Ponirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.666.691,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 149,666,691 (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah  yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik no. 372 dan 258 atas nama Mohamad Ahadi yang terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak