| Dakwaan |
Kesatu :
------------Bahwa terdakwa I. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa II. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI bersama saksi Ahmad Nur Hidayat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Selatan-Selatan Kebumen termasuk Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y 12s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 865451055149875, IMEI 2: 865451055149867, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe A5 dengan nomor IMEI 1: 865669077076749, IMEI 2: 865669077076756 dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO bersamasama dengan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI sedang berada di rumah saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat. Kemudian terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO mengajak terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI dan saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat untuk berkeliling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna merah tahun 2019 tanpa plat nomor (daftar pencarian barang bukti) milik terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dengan posisi saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat yang mengendarai sepeda motor, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO posisi di tengah dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI duduk di bagian paling belakang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 00.31 WIB ditengah perjalanan, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI mempunyai ide untuk mengambil senjata tajam dirumah milik Sdr. BRENDI ZAIDAN RADITYA (daftar pencarian orang). Karena Sdr. BRENDI ZAIDAN RADITYA sedang berada di Jakarta, kemudian terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO menghubungi Sdr. FEBRI MAULANA ARIYA (daftar pencarian orang) untuk meminjam kunci rumahnya yang tersimpan di ventilasi rumah. Selanjutnya terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI mengambil 2 (dua) senjata tajam jenis parang/corbek milik Sdr. BRENDI ZAIDAN RADITYA. Setelah itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI kembali ke rumah saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB, saat terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI berada di rumah saksi Ahmad Nur Hidayat berangkat dari rumah saksi Ahmad Nur Hidayat di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO mengajak terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI dan saksi Ahmad Nur Hidayat untuk mutermuter mencari uang (membegal). Atas ajakan terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO tersebut, terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI dan saksi Ahmad Nur Hidayat menyetujuinya ;
- Bahwa kemudian terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO bersama terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI serta saksi Ahmad Nur Hidayat pergi dari rumah saksi Ahmad Nur Hidayat dengan berboncengan tiga mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX milik terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO, dengan posisi saksi AHMAD NUR HIDAYAT alias PETEL Bin LUKI yang mengendarai sepeda motor, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO membonceng di tengah, sedangkan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI membonceng paling belakang dan saat itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI masingmasing membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang atau corbek ;
- Bahwa pada sekitar pukul 03.00 WIB, sesampainya di Jalan Lintas SelatanSelatan Kebumen termasuk Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, para terdakwa melihat saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor yang berjalan dari arah barat ke timur. Melihat hal itu timbul niat para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat untuk mengambil barangbarang berharga milik kedua orang tersebut tanpa seijin pemiliknya ;
- Bahwa setelah para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat sepakat untuk mengambil barangbarang berharga milik saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati tersebut tanpa seijin pemiliknya. Selanjutnya para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Saputra dan saksi Alis Annisa Rahmawati sambil terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI mengayunayunkan parang yang dipegangnya.
- Bahwa karena merasa takut dengan para terdakwa, akhirnya saksi Saputra menepi dan menghentikan laju sepeda motornya. Setelah itu saksi Ahmad Nur Hidayat menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di samping kanan saksi Saputra. Setelah itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI turun dari sepeda motor.
- Bahwa setelah itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO menghampiri saksi Saputra dan melakukan ancaman kekerasan dengan cara terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO mengalungkan parang yang dipegangnya ke leher saksi Saputra namun sempat dihalau oleh saksi Saputra dengan menggunakan punggung tangan kirinya sehingga punggung tangan kiri saksi Saputra mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat tergores senjata tajam tersebut. Selanjutnya terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO meminta uang kepada saksi Saputra dengan mengatakan “duit duit”. Kemudian saksi Saputra mengatakan adanya hanya Handphone sambil memberikan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y 12s warna hitam miliknya kepada terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO. Lalu HP tersebut dilemparkan oleh terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO tetap minta uang kepada saksi Saputra.
- Bahwa saksi Saputra membukakan tas selempang yang dibawanya dan mengatakan hanya punya uang lima puluh ribu, lalu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO mengambil uang sebesar Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah) dari dalam tas yang dibawanya. Setelah itu terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI sambil memegang parang di tangan kirinya mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe A5 milik saksi Elis Annisa Rahmawati yang saat itu sedang dipegang di tangan kanannya. Setelah itu para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat pergi meninggalkan korban dengan membawa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe A5 milik saksi Elis Annisa Rahmawati. Sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y 12s warna hitam milik saski Saputra yang dibuang tidak diambil lagi ;
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat mengambil HP dan uang milik saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati adalah untuk dimiliki dan setelah berada dalam kekuasaan para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO telah menjual 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe A5 secara online melalui Market Place di aplikasi Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal dan laku seharga Rp350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara COD di depan kantor Kecamatan Ambal. Kemudian uang hasil penjualan HP dan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil kejahatan tersebut sudah habis dipergunakan bertiga oleh para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat untuk makan dan membeli rokok ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap saksi Saputra bin Karyoto sebagaimana Visum et Repertum atas nama Saputra bin Karyoto Nomor : 293/ADM/RSPM/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GUNUPng Pramudito dokter pemeriksa pada RSU Permata Medika Kebumen dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang lakilaki berusia dua puluh lima tahun pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 pukul 10.14 WIB. Pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kulit yang tidak sewarna dan permukaan teraba halus di punggung tangan sebelah kiri ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI serta saksi Ahmad Nur Hidayat, saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------
ATAU :
Kedua :
------------Bahwa terdakwa I. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa II. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI bersama saksi Ahmad Nur Hidayat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Selatan-Selatan Kebumen termasuk Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO bersamasama dengan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI sedang berada di rumah saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat. Kemudian terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO mengajak terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI dan saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat untuk berkeliling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna merah tahun 2019 tanpa plat nomor (daftar pencarian barang bukti) milik terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dengan posisi saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat yang mengendarai sepeda motor, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO posisi di tengah dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI duduk di bagian paling belakang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 00.31 WIB ditengah perjalanan, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI mempunyai ide untuk mengambil senjata tajam dirumah milik Sdr. BRENDI ZAIDAN RADITYA (daftar pencarian orang). Karena Sdr. BRENDI ZAIDAN RADITYA sedang berada di Jakarta, kemudian terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO menghubungi Sdr. FEBRI MAULANA ARIYA (daftar pencarian orang) untuk meminjam kunci rumahnya yang tersimpan di ventilasi rumah. Selanjutnya terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI mengambil 2 (dua) senjata tajam jenis parang/corbek milik Sdr. BRENDI ZAIDAN RADITYA. Setelah itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK Bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI kembali ke rumah saksi Ahmad Nur Hidayat Alias Petel Bin Luky Hidayat ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB, saat terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI berada di rumah saksi Ahmad Nur Hidayat berangkat dari rumah saksi Ahmad Nur Hidayat di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO mengajak terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI dan saksi Ahmad Nur Hidayat untuk mutermuter mencari uang (membegal). Atas ajakan terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO tersebut, terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI dan saksi Ahmad Nur Hidayat menyetujuinya ;
- Bahwa kemudian terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO bersama terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI serta saksi Ahmad Nur Hidayat pergi dari rumah saksi Ahmad Nur Hidayat dengan berboncengan tiga mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX milik terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO, dengan posisi saksi AHMAD NUR HIDAYAT alias PETEL Bin LUKI yang mengendarai sepeda motor, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO membonceng di tengah, sedangkan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI membonceng paling belakang dan saat itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI masingmasing membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang atau corbek ;
- Bahwa pada sekitar pukul 03.00 WIB, sesampainya di Jalan Lintas SelatanSelatan Kebumen termasuk Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, para terdakwa melihat saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor yang berjalan dari arah barat ke timur. Melihat hal itu timbul niat para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat untuk mengambil barangbarang berharga milik kedua orang tersebut tanpa seijin pemiliknya ;
- Bahwa setelah para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat sepakat untuk mengambil barangbarang berharga milik saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati tersebut tanpa seijin pemiliknya. Selanjutnya para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Saputra dan saksi Alis Annisa Rahmawati sambil terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI mengayunayunkan parang yang dipegangnya.
- Bahwa karena merasa takut dengan para terdakwa, akhirnya saksi Saputra menepi dan menghentikan laju sepeda motornya. Setelah itu saksi Ahmad Nur Hidayat menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di samping kanan saksi Saputra. Setelah itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI turun dari sepeda motor.
- Bahwa setelah itu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO menghampiri saksi Saputra dan melakukan ancaman kekerasan dengan cara terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO mengalungkan parang yang dipegangnya ke leher saksi Saputra namun sempat dihalau oleh saksi Saputra dengan menggunakan punggung tangan kirinya sehingga punggung tangan kiri saksi Saputra mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat tergores senjata tajam tersebut. Selanjutnya terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO meminta uang kepada saksi Saputra dengan mengatakan “duit duit”. Kemudian saksi Saputra mengatakan adanya hanya Handphone sambil memberikan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y 12s warna hitam miliknya kepada terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO. Lalu HP tersebut dilemparkan oleh terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO tetap minta uang kepada saksi Saputra.
- Bahwa saksi Saputra membukakan tas selempang yang dibawanya dan mengatakan hanya punya uang lima puluh ribu, lalu terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO mengambil uang sebesar Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah) dari dalam tas yang dibawanya. Setelah itu terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP Bin BASTOMI sambil memegang parang di tangan kirinya mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe A5 milik saksi Elis Annisa Rahmawati yang saat itu sedang dipegang di tangan kanannya. Setelah itu para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat pergi meninggalkan korban dengan membawa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe A5 milik saksi Elis Annisa Rahmawati. Sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y 12s warna hitam milik saski Saputra yang dibuang tidak diambil lagi ;
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat mengambil HP dan uang milik saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati adalah untuk dimiliki dan setelah berada dalam kekuasaan para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO telah menjual 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe A5 secara online melalui Market Place di aplikasi Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal dan laku seharga Rp350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara COD di depan kantor Kecamatan Ambal. Kemudian uang hasil penjualan HP dan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil kejahatan tersebut sudah habis dipergunakan bertiga oleh para terdakwa dan saksi Ahmad Nur Hidayat untuk makan dan membeli rokok ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap saksi Saputra bin Karyoto sebagaimana Visum et Repertum atas nama Saputra bin Karyoto Nomor : 293/ADM/RSPM/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GUNUPng Pramudito dokter pemeriksa pada RSU Permata Medika Kebumen dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang lakilaki berusia dua puluh lima tahun pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 pukul 10.14 WIB. Pada pemeriksaan luar ditemukan bagian kulit yang tidak sewarna dan permukaan teraba halus di punggung tangan sebelah kiri ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. ARI ARDIYANSYAH alias BEBEK bin SUYATNO dan terdakwa 2. ANIFUDIN alias GUNUP bin BASTOMI serta saksi Ahmad Nur Hidayat, saksi Saputra dan saksi Elis Annisa Rahmawati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.050.000, (tiga juta lima puluh ribu rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------- |