Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Kbm SRI NURYATI NURSANGADAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI NURYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURSANGADAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BEJO PAWIRO, S.H., M.Kn.NURSANGADAH
2KARTIKO NUR RAKHMANTO, S.H.NURSANGADAH
3RIZKI NUR AMALIAH, S.H.NURSANGADAH
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 27 Nopember 2018 yang dibuat Penggugat dan  Tergugat sah secara hukum
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04, luas 1000 m2, surat ukur nomor 2448 tahun 1975, atas nama pemegang hak Kasep bin Jojorejo, yang terletak di Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, apabila Tergugat tidak membayar hutangnya pada Penggugat dan kalau ada sisa dari penjualan jaminan tersebut dikembalikan pada Tergugat
  7. Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai pada Penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang jaminan
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnnya dari Tergugat
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsidair

Mohon putusan yang seadil-adilnya

             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak