Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
1.INDRAYANI Binti SALIWON
3.MUSLIMAN Bin (Alm) NGATIJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1039/M.3.25/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAYANI Binti SALIWON[Penahanan]
2MUSLIMAN Bin (Alm) NGATIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa para terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON dan terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Desa termasuk Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2026, terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON menelpon Sdr. Supriwiro (dalam daftar pencarian saksi) dengan nomor WhatsApp 082324794980 dengan maksud untuk meminta dicarikan pekerjaan. Selanjutnya Sdr. Supriwiro berkata "kerja jadi tukang tanam saja" dan terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON langsung menyetujuinya ;
  • Bahwa berselang 1 (satu) minggu kemudian, terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Haryanto dengan nomor WhatsApp 082326921211 yang kemudian menawarkan pekerjaan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kebumen dan atas tawaran tersebut, terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON menyetujuinya ;
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. Haryanto (dalam daftar pencarian saksi) menghubungi terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON dan menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk mengambil paket sabu di daerah Kota Surakarta dengan perjanjian akan diberikan imbalan sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah). Setelah itu terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON mengajak terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO untuk mengambil paket sabu tersebut dengan imbalan dapat memakai sabu secara gratis dan terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO menyetujuinya ;
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 WIB, para terdakwa berangkat menuju kota Surakarta dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA6706-APD milik terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk mengambil paket sabu tersebut sesuai instruksi Sdr. Haryanto dan setelah berhasil mengambil paket sabu tersebut, para terdakwa kembali ke Kebumen dan sampai di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO sekira pukul 21.00 WIB ;
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, kemudian Sdr. Haryanto melalui komunikasi telepon menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk membuka paket sabu tersebut dan setelah dibuka, paket tersebut berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30 gram ;
  • 1 (satu) buah timbangan warna hitam kombinasi orange ;
  • 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang ;
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam ;
  • Uang tunai sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mengetahui isi paket sabu tersebut, kemudian Sdr. Haryanto menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk memecah sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket ukuran sedang (berat masingmasing kurang lebih 10 gram). Setelah selesai Sdr. Haryanto memerintahkan terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk meletakan 3 (tiga) paket sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen. Kemudian para terdakwa berangkat untuk meletakan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA-6706-APD milik terdakwa I. Setelah sampai di tempat tujuan, para terdakwa membagi 2 (dua) paket sabu tersebut antara lain :
  • 1 (satu) paket ukuran sedang (berat kurang lebih 10 gram) diletakkan di wilayah Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen ;
  • 2 (dua) paket ukuran sedang (berat kurang lebih 10 gram) diletakkan di wilayah Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen ;

Setelah itu terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON memfoto tempat penyimpanan sabu tersebut lalu dikirimkan kepada Sdr. Haryanto. Setelah selesai, para terdakwa kembali kerumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO. Kemudian terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON membakar 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30 gram, sisa plastik klip bening ukuran sedang dan lakban warna hitam di sebelah timur rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO ;

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. Haryanto menelpon terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON dan menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk kembali mengambil  narkotika jenis sabu di daerah Surakarta atau di tempat yang sama waktu para terdakwa mengambil sabu yang pertama. Selanjutnya pada sekira pukul 09.30 WIB, para terdakwa berangkat ke Kota Surakarta dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA6706-APD untuk mengambil paket sabu sesuai instruksi Sdr. Haryanto dan setelah berhasil mengambil paket sabu tersebut, para terdakwa kembali ke Kebumen dan sampai di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO sekira pukul 21.30 WIB ;
      • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, para terdakwa membuka paket sabu tersebut dan setelah dibuka, paket berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang ternyata sabu yang beratnya kurang lebih 99 gram. Selanjutnya pada sekira pukul 22.45 WIB, para terdakwa pergi menuju ke Pasar Prembun dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA6706-APD milik terdakwa I untuk membeli makanan, lalu pada sekira pukul 23.00 WIB, sesampainya di Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen sandal terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON terlepas, sehingga para terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sandal tersebut. Namun tak lama kemudian para terdakwa dihampiri oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen dan langsung mengamankan para terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker merek FILA yang sedang dibawa oleh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik klip warna orange;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Redmi dengan Nomor Whatsapp 087761260644.
  • 1 (satu) buah Timbangan warna hitam kombinasi orange;
  • 1 (satu) buah Gunting merek Gunindo

Yang ditemukan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah  kombinasi hitam nopol AA 6706 APD yang dikendarai oleh para terdakwa.

  • 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru denan nomor Whatsapp 085799277609;

Yang ditemukan didalam dasbor sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna merah  kombinasi hitam nopol AA 6706 APD

  • 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna Merah  kombinasi hitam dengan nopol AA 6706 APD milik terdakwa I ;
      • Bahwa setelah dilakukan interogasi, para terdakwa mengaku masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO di Dukuh Jayanlor, Rt. 003 Rw. 005, Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. Setelah itu petugas membawa para terdakwa ke rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO dan sesampainya di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol bening bekas yang dibagian tutup botolnya terdapat sedotan warna putih dan terdapat sedotan plastik dilakban hitam;
  • 1 (buah) korek api gas warna merah;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang ujungnya lancip;
  • 1 (satu) buah kertas tisu warna putih yang dilakban warna merah kombinasi putih;
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam

Yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO. Untuk selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen guna penyelidikan lebih lanjut ;

      • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan;
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  : 781/NNF/2026, tanggal 05 Maret 2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A. Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-2060/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 98,10102 gram ;
  2. BB-2061/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 20 ml yang disita dari tersangka INDRAYANI binti SALIWON;
  3. BB-2062/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 20 ml yang disita dari tersangka MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO

tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------

 

ATAU :

 

Kedua  :

-------Bahwa para terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON dan terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Desa termasuk Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2026, terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON menelpon Sdr. Supriwiro (dalam daftar pencarian saksi) dengan nomor WhatsApp 082324794980 dengan maksud untuk meminta dicarikan pekerjaan. Selanjutnya Sdr. Supriwiro berkata "kerja jadi tukang tanam saja" dan terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON langsung menyetujuinya ;
  • Bahwa berselang 1 (satu) minggu kemudian, terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Haryanto dengan nomor WhatsApp 082326921211 yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk menyimpan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kebumen dan atas tawaran tersebut, terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON menyetujuinya ;
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. Haryanto (dalam daftar pencarian saksi) menghubungi terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON dan menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk mengambil paket sabu di daerah Kota Surakarta dengan perjanjian akan diberikan imbalan sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah). Setelah itu terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON mengajak terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO untuk mengambil paket sabu tersebut dengan imbalan dapat memakai sabu secara gratis dan terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO menyetujuinya ;
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 09.30 WIB, para terdakwa berangkat menuju kota Surakarta dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA6706-APD milik terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk mengambil paket sabu tersebut sesuai instruksi Sdr. Haryanto dan setelah berhasil mengambil paket sabu tersebut, para terdakwa kembali ke Kebumen dan sampai di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO sekira pukul 21.00 WIB ;
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, kemudian Sdr. Haryanto melalui komunikasi telepon menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk membuka paket sabu tersebut dan setelah dibuka, paket tersebut berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30 gram ;
  • 1 (satu) buah timbangan warna hitam kombinasi orange ;
  • 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang ;
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam ;
  • Uang tunai sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mengetahui isi paket sabu tersebut, kemudian Sdr. Haryanto menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk memecah sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket ukuran sedang (berat masingmasing kurang lebih 10 gram). Setelah selesai Sdr. Haryanto memerintahkan terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk meletakan 3 (tiga) paket sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen. Kemudian para terdakwa berangkat untuk meletakan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA-6706-APD milik terdakwa I. Setelah sampai di tempat tujuan, para terdakwa membagi 2 (dua) paket sabu tersebut antara lain :
  • 1 (satu) paket ukuran sedang (berat kurang lebih 10 gram) diletakkan di wilayah Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen ;
  • 2 (dua) paket ukuran sedang (berat kurang lebih 10 gram) diletakkan di wilayah Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen ;

Setelah itu terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON memfoto tempat penyimpanan sabu tersebut lalu dikirimkan kepada Sdr. Haryanto. Setelah selesai, para terdakwa kembali kerumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO. Kemudian terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON membakar 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 30 gram, sisa plastik klip bening ukuran sedang dan lakban warna hitam di sebelah timur rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO ;

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. Haryanto menelpon terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON dan menyuruh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON untuk kembali mengambil  narkotika jenis sabu di daerah Surakarta atau di tempat yang sama waktu para terdakwa mengambil sabu yang pertama. Selanjutnya pada sekira pukul 09.30 WIB, para terdakwa berangkat ke Kota Surakarta dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA6706-APD untuk mengambil paket sabu sesuai instruksi Sdr. Haryanto dan setelah berhasil mengambil paket sabu tersebut, para terdakwa kembali ke Kebumen dan sampai di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO sekira pukul 21.30 WIB ;
      • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, para terdakwa membuka paket sabu tersebut dan setelah dibuka, paket berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang ternyata sabu yang beratnya kurang lebih 99 gram. Selanjutnya pada sekira pukul 22.45 WIB, para terdakwa pergi menuju ke Pasar Prembun dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam No. Pol : AA6706-APD milik terdakwa I untuk membeli makanan, lalu pada sekira pukul 23.00 WIB, sesampainya di Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen sandal terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON terlepas, sehingga para terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sandal tersebut. Namun tak lama kemudian para terdakwa dihampiri oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Kebumen dan langsung mengamankan para terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker merek FILA yang sedang dibawa oleh terdakwa I. INDRAYANI binti SALIWON yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik klip warna orange;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Redmi dengan Nomor Whatsapp 087761260644.
  • 1 (satu) buah Timbangan warna hitam kombinasi orange;
  • 1 (satu) buah Gunting merek Gunindo

Yang ditemukan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah  kombinasi hitam nopol AA 6706 APD yang dikendarai oleh para terdakwa.

  • 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru denan nomor Whatsapp 085799277609;

Yang ditemukan didalam dasbor sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna merah  kombinasi hitam nopol AA 6706 APD

  • 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna Merah  kombinasi hitam dengan nopol AA 6706 APD milik terdakwa I ;
      • Bahwa setelah dilakukan interogasi, para terdakwa mengaku masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO di Dukuh Jayanlor, Rt. 003 Rw. 005, Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. Setelah itu petugas membawa para terdakwa ke rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO dan sesampainya di rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol bening bekas yang dibagian tutup botolnya terdapat sedotan warna putih dan terdapat sedotan plastik dilakban hitam;
  • 1 (buah) korek api gas warna merah;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang ujungnya lancip;
  • 1 (satu) buah kertas tisu warna putih yang dilakban warna merah kombinasi putih;
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam

Yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa II. MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO. Untuk selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen guna penyelidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan atau pengobatan ;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  : 781/NNF/2026, tanggal 05 Maret2026,  yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A. Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si, M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-2060/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 98,10102 gram ;
  2. BB-2061/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 20 ml yang disita dari tersangka INDRAYANI binti SALIWON;
  3. BB-2062/2026/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 20 ml yang disita dari tersangka MUSLIMAN bin (alm) NGATIJO

tersebut diatas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya