| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Feb. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Kbm |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Feb. 2023 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | SYA'RONI bin Alm SARBANI |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen |
|
| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KADEK PANDE A.W., S.I.K, M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen | | 2 | SUGIYANTO, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen | | 3 | EDY WIBOWO, S.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepala Kepolisian Resort Kebumen |
|
| Petitum Permohonan |
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Kebumen Reserse Kriminal Umum didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 101 /XI /2021/SPK. SATRESKRIM/POLRES KEBUMEN / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 29 November 2021 junto Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 07/ I/ RES. 1.11/2023, Tanggal 23 Januari 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 101 /XI /2021/SPK. SATRESKRIM/POLRES KEBUMEN / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 29 November 2021 junto Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 07/ I/ RES. 1.11/2023, Tanggal 23 Januari 2023.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama SYA’RONI bin Alm SARBANI;
- Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini sejak diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
atau.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |