| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H. | | 2 | I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. | | 3 | HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH | | 4 | Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H. |
|
| Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa MUHAMAD IRWANTO bin NADIMAN, pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 20.12 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa Muhamad Irwanto Bin Nadiman berpurapura menawarkan lowongan pekerjaan sebagai kernet truk di sebuah Perusahaan kayu yang ada di Kecamatan Prembun melalui media social Facebook dengan menggunakan akun yang bernama “Perjalanan jauh” yang diakses terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Android merk REALME warna biru Imei 1 : 865518046391897, Imei 2 : 865518046391889 ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 22.16 WIB, terdakwa membuka akun facebook milik terdakwa dengan nama “Perjalanan jauh” lalu terdakwa melihat postingan di akun Facebook milik saksi Mohamad Iqbal Junaedi yang sedang mencari pekerjaan. Melihat hal itu kemudian terdakwa mengirimkan pesan pribadi melalui kotak masuk dalam akun Facebook (Messenger) kepada akun Facebook milik saksi Mohamad Iqbal Junaedi yang berisi pesan “wis nemu pekerjaan rung mas” kemudian dijawab oleh saksi Mohamad Iqbal Junaedi “urung”.
- Bahwa setelah berkomunikasi melalui kotak masuk di Facebook, kemudian terdakwa meminta nomor Whatsapp milik saksi Mohamad Iqbal Junaedi. Lalu terdakwa dan saksi Mohamad Iqbal Junaedi melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp dan terdakwa menggunakan nomor WhatsApp 085869292519 ;
- Bahwa dalam komunikasi tersebut terdakwa berpurapura menawarkan pekerjaan kepada saksi Mohamad Iqbal Junaedi untuk bekerja di salah satu Perusahaan yang ada di Kec. Prembun sebagai kernet dan mengirim barangbarang untuk dikirim ke beberapa wilayah. Atas tawaran terdakwa tersebut, saksi Mohamad Iqbal Junaedi mempercayainya dan tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan terdakwa tersebut, namun kenyataannya pekerjaan yang terdakwa tawarkan kepada saksi Mohamad Iqbal Junaedi tidak pernah ada;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.25 wib, terdakwa dengan diantarkan oleh saksi Sukarti (istri terdakwa) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor menuju ke daerah Wonosari Kebumen untuk bertemu dengan saksi Mohamad Iqbal Junaedi, namun akhirnya terdakwa dan saksi Mohamad Iqbal Junaedi bertemu di daerah Kedungbener Kebumen ;
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi Mohamad Iqbal Junaedi, terdakwa berkata “yuh melu aku ndisit ning daerah Krakal nemoni adine bos e sekalian jumuk uang jalan” (ayo ikut aku duluan ke daerah Krakal menemui adiknya bos sekalian ambi uang jalan). Setelah itu terdakwa dan saksi Mohamad Iqbal Junaedi berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Absolute tahun 2010 warna hitam Nopol. AA4085-MW milik saksi Nuridin bin Muhamad Nasori yang dipinjam oleh saksi Mohamad Iqbal Junaedi menuju ke Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen ;
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 20.12 WIB, terdakwa dan saksi Mohamad Iqbal Junaedi berhenti di teras sebuah warung di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Setelah itu terdakwa dan saksi Mohamad Iqbal Junaedi sempat berbincangberbincang tentang pekerjaan yang terdakwa tawarkan kepada saksi Mohamad Iqbal Junaedi. Lantas terdakwa berkata “bar iki bos e nyusul rene sekitar jam 21.00 an, engko nek kowe ditakoni karo bos e teko di iya ni bae” (habis ini bos akan menyusul ke sini sekitar pukul 21.00 an, nanti kalau kamu ditanya sama bosnya dijawab iya saja). Kemudian saksi Mohamad Iqbal Junaedi menjawab “iya”. Lalu terdakwa berkata “koe engko ngancani aku langsung ra popo mbok? Ngeterke kayu ning jepara bar kui langsung di bongkar ning kono, bar kui jumuk kayu meneh terus di bongkar ning TB Muria Agung Gombong” (kamu nanti temani aku langsung ga pa pa kan?, ngantar kayu ke Jepara, habis itu langsung dibongkar disana, habis itu ambil kayu lagi terus di bongkar di TB Muria Agung Gombong).
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Revo Absolute tahun 2010 warna Hitam Nopol. AA4085-MW, No. Rangka: M111JBC11XAK827088, No. Mesin: JBC1E1775331 yang dibawa saksi Mohamad Iqbal Junaedi dengan alasan untuk mengambil uang milik bosnya di BRILINK. Saat itu saksi Mohamad Iqbal Junaedi sempat berkata “aku tak melu munggah ben kepenak”. Namun kemudian terdakwa meyakinkan saksi Mohamad Iqbal Junaedi dengan menunjukkan chatingan Whatsapp seolaholah chatingan tersebut Adalah chatingan dengan bos perusahaan kepada saksi Mohamad Iqbal Junaedi dengan maksud agar saksi Mohamad Iqbal Junaedi percaya kepada terdakwa. Setelah saksi Mohamad Iqbal Junaedi percaya dengan terdakwa, sehingga saksi Mohamad Iqbal Junaedi mau meminjamkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Revo Absolute tahun 2010 warna Hitam Nopol. AA4085-MW, No. Rangka: M111JBC11XAK827088, No. Mesin: JBC1E1775331 yang dibawanya kepada terdakwa;
- Bahwa setelah berada dalam kekuasaan terdakwa, terdakwa tidak menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Revo Absolute tahun 2010 warna Hitam Nopol. AA4085-MW tersebut untuk mengambil uang milik bosnya di Brilink, melainkan sepeda motor tersebut terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa. Setelah itu terdakwa melepas plat nomor bagian belakang sepeda motor tersebut. Selain itu terdakwa juga memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik saksi Mohamad Iqbal Junaedi supaya saksi Mohamad Iqbal Junaedi tidak bisa menghubungi terdakwa lagi ;
- Bahwa kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual dengan cara mengomentari postingan di Facebook yang membutuhkan sepeda motor melalui akun Facebook terdakwa yang bernama “Perjalanan jauh”. Setelah berkomunikasi di kolom komentar dan terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor tersebut, lalu terdakwa sepakat ketemu dengan calon pembeli sepeda motor tersebut hingga akhirnya terdakwa berhasil menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa menghapus postingan tersebut untuk menghilangkan jejak ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nuridin bin Muhamad Nasori mengalami kerugikan kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) ;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------– |