Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G.S/2025/PN Kbm | PT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA) | 1.SUGIMAN 2.WASINAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G.S/2025/PN Kbm | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 134.533.143,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, untuk membayar lunas seketika terhitung Rp 134.533.143,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah), jumlah tersebut diatas merupakan dari rincian tunggakan pokok Rp. 82.621.081,-, tunggakan bunga Rp. 31.418.919,- dan tunggakan denda Rp. 20.493.143,-, selambatnya 1 bulan sejak putusan; 4. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, apabila tidak melunasi seluruh sisa Tunggakan/kreditnya (pokok bunga dan denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu berupa SHM dengan rincian ‘Tanah Hak Milik No. 00128, terletak di Kab. KEBUMEN, Kec. KARANGSAMBUNG, Kelurahan/ Desa LANGSE, seluas 225 M2, diuraikan dalam surat ukur 10/Langse/2010, tertulis atas nama WASINAH, akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I DAN TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |