Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA) 1.SUGIMAN
2.WASINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WINARTOPT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
2DEDY FARID DARMAWANPT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1SUGIMAN
2WASINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.533.143,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, untuk membayar lunas seketika terhitung Rp 134.533.143,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah), jumlah tersebut diatas merupakan dari rincian tunggakan pokok Rp. 82.621.081,-, tunggakan bunga Rp. 31.418.919,- dan tunggakan denda Rp. 20.493.143,-, selambatnya 1 bulan sejak putusan;

4. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, apabila tidak melunasi seluruh sisa Tunggakan/kreditnya (pokok bunga dan denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu berupa SHM dengan rincian ‘Tanah Hak Milik No. 00128, terletak di Kab. KEBUMEN, Kec. KARANGSAMBUNG, Kelurahan/ Desa LANGSE, seluas 225 M2, diuraikan dalam surat ukur 10/Langse/2010, tertulis atas nama WASINAH, akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I DAN TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak