Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Kbm 1.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2.Alfian Listya Kurniawan, S.H
YANUAR WAGIONO Alias GINO Bin WAGIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 30/M.3.25/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2Alfian Listya Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR WAGIONO Alias GINO Bin WAGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  2.  

----- Bahwa Terdakwa YANUAR WAGIONO Alias GINO Bin WAGIMAN bersama-sama dengan saksi DANUR ANJANU LUBIS Bin IRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada mulanya Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Wonokriyo RT.03 RW.05 Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, tiba-tiba Sdr. Deni (DPO) mengirimkan pesan melalui media sosial berjenis Whatsapp dengan nomor 089602397966 menghubungi Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dengan nomor 085963028455 dengan maksud meminta tolong membelikan narkotika jenis sabu. Setelah Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto menerima pesan dari Sdr. Deni (DPO), Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto kemudian mengatakan kepada Terdakwa“kiye, Tumpil (Dani) arep njiot” dan Terdakwa menjawab “ya wis kon transfer bae”. Sekitar jam 10.30 WIB Sdr. Deni (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu melalui rekening Bank BRI nomor 310801019694534 atas nama Danur Anjanu Lubis yang mana bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan whatssapp kepada Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto;
  • Bahwa setelah Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto menerima bukti transfer tersebut, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto kemudian menghubungi Sdr. Frans (DPO) melalui media sosial berjenis whatsapp nomor 085880274035 dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu pesanan Sdr. Deni (DPO) kepada Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto. Setelah Sdr. Frans (DPO) menyanggupi ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto bersama-sama dengan Terdakwa pergi menuju ATM Bank BRI untuk menarik tunai uang milik Sdr. Deni (DPO) sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang sudah ditransfer sebelumnya. Selanjutnya, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto bersama dengan Terdakwa menuju ke Alfamart yang terletak di wilayah kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen untuk mentransferkan uang tersebut secara tunai ke dalam aplikasi DANA milik Sdr. Frans (DPO) dengan nomor yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto. Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto kemudian mengirimkan bukti transfer tersebut melalui pesan whatsapp kepada Sdr. Frans (DPO) lalu sdr. Frans (DPO) mengirimkan foto alamat dan tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu di tiang SPBU Desa Sampang, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa sekitar jam 11.30 WIB, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa pergi menuju ke SPBU Desa Sampang, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda merk Yamaha Lexi warna abu abu dengan nomor polisi AA 5257 FJ milik Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dengan jarak 1 (satu) meter dengan posisi sebelah kiri langsung dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam yang telah ditindih batu oleh Sdr. Frans (DPO) dan langsung digenggam oleh Terdakwadan langsung bersama-sama dengan Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto pergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumah milik Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Wonokriyo RT.03 RW.05 Kecamatan Gombong, sebelumhya juga sempat membeli pipet kaca di sebuah apotek di wilayah kecamatan Gombong, kemudian Terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dari bekas botol aqua air mineral aqua. Setelah itu saksi bersama Tersangka menggunakan sebagian kecil dari paket sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap sebelum nantinya akan diberikan kepada Sdr. Deni (DPO);
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto memakai sebagian narkotika jenis sabu pesanan milik Sdr. Deni (DPO) tersebut, sekitar pukul 14.20 WIB, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Deni di Dukuh Kemasan RT.01 RW.03 Desa Selokerto Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen akan tetapi sebelum sempat memberikan paket tersebut, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto bersama-sama dengan Terdakwa diamankan oleh saksi Bakti Sumantri dan saksi Allifandi Rambu Pradana selaku anggota Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian dilanjukan dengan penggeledahan terhadap Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Tugino dan saksi Versiantony Setya Dharma dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, disimpan dan ditemukan di atas cor jalan dekat Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto;
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh saksi Bakti Sumantri dan saksi Allifandi Rambu Pradana tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 3168/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah tanggal 14 November 2023 terhadap barang bukti berupa:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

BB-6919/2023/NNF

1 (satu) paket plastic klip yang dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12819

Positif Metafetamina

BB-6920/2023/NNF

1 (satu) buah botol kaca berisi urine sebanyak 39 ml disita dari Danur Anjanu Lubis

Posotif Metafetamina

BB-6921/2023/NNF

1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebanyak 105 ml disita dari Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  Wagino

Positif Metafetamina

 

  • Bahwa berdasarkan lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I bukan tanaman nomor urut 61 (enam puluh satu);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersbeut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----

 

 

  1.  

----- Bahwa Terdakwa YANUAR WAGIONO Alias GINO Bin WAGIMAN bersama-sama dengan saksi DANUR ANJANU LUBIS Bin IRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar jam 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di area pemukiman rumah warga yang beralamat di Dukuh Kemasan, RT.01 RW.03 desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram) yang dilakukan saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dengan cara sebagai berikut -----

  • Bahwa mula-mula Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto kenal dengan Sdr. Frans (DPO) yang mampu menyediakan narkotika jenis sabu, Karena Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto ingin menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama,Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto kemudian mengajak Terdakwa dan Sdr. Deni (DPO) untuk memiliki narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak tanggal dan waktu sudah tidak dapat diingat lagi oleh Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa yang sebagian dapat dirincikan sebagai berikut:
  1. Hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto melakukan iuran dengan Terdakwa dan Sdr. Deni (DPO) dengan rincian Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto membayar sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa membayar sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Sdr. Deni sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis dikonsumsi secara bersama-sama
  2. Hari Rabu, tanggal 08 November 2023 sekitar jam 19.00 WIB, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa kembali melakukan iuran untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan masing-masing membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis dikonsumsi secara bersama-sama
  3. Hari Kamis, tanggal 09 November 2023 Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa kembali melakukan iuran untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan masing-masing membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis dikonsumsi secara bersama-sama
  • Bahwa hingga terakhir pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar jam 13.00 WIB Sdr. Deni (DPO) meminta Tersangka untuk menyediakan narkotika jenis sabu dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu melalui rekening Bank BRI nomor 310801019694534 atas nama Danur Anjanu Lubis yang mana bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan whatssapp kepada Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto;
  • Bahwa setelah mendapatkan bukti transfer tersebut, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto kemudian secara tanpa izin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. Frans (DPO) melalui media sosial berjenis whatsapp nomor 085880274035 seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut tersedia, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa langsung pergi menuju ke SPBU Desa Sampang, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda merk Yamaha Lexi warna abu abu dengan nomor polisi AA 5257 FJ milik Terdakwa dan langsung pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Wonokriyo RT.03 RW.05 Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwasecara bersama-sama menggunakan sebagian sabu tersebut dengan cara Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto menyiaplan alat hisap yang dibuat dari botol air mineral dengan tutup botol diberikan 2 (dua) buah lubang. Selanjutnya pada kedua lubang tersebut diberikan sedotan dengan salah satu sedotan dipasang pipet kaca dan setelah semuanya terpasang, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto kemudian mengisi botor air mineral tersebut dengan air lalu memasukkan narkotika jenis sabu tersebut dan membakar pipet kaca tersebut sampai mengeluarkan asap yang kemudian dihisap oleh Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwaseperti menghisap rokok sebanyak 3 (tiga) kali hisap;
  • Bahwa setelah Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan saksi selesai memakai sebagian narkotika jenis sabu tersebut, sekitar pukul 14.20 WIB, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa pergi menuju rumah tinggal Sdr.Deni di Dukuh Kemasan RT.01 RW.03 Desa Selokerto Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dengan membawa 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, akan tetapi sebelum sempat memberikan paket tersebut, Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto bersama-sama dengan Terdakwa diamankan oleh saksi Bakti Sumantri dan saksi Allifandi Rambu Pradana selaku anggota Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian dilanjukan dengan penggeledahan terhadap Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto dan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Tugino dan saksi Versiantony Setya Dharma dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, disimpan dan ditemukan di atas cor jalan dekat Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Danur Anjanu Lubis Bin Irianto tanpa izin yang sah telah bersama-sama memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 3168/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah tanggal 14 November 2023 terhadap barang bukti berupa:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

BB-6919/2023/NNF

1 (satu) paket plastic klip yang dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12819

Positif Metafetamina

BB-6920/2023/NNF

1 (satu) buah botol kaca berisi urine sebanyak 39 ml disita dari Danur Anjanu Lubis

Posotif Metafetamina

BB-6921/2023/NNF

1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebanyak 105 ml disita dari Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  Wagino

Positif Metafetamina

 

  • Bahwa berdasarkan lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I bukan tanaman nomor urut 61 (enam puluh satu);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersbeut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Pihak Dipublikasikan Ya