Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.SULISTYOHADI, S.H.
RENDI Bin AGUS TASWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1097/M.3.25/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4SULISTYOHADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI Bin AGUS TASWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RENDI Bin AGUS TASWAN pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di garasi gudang tempat pembuatan sangkar burung milik Saksi ANTONIUS HENDRA GUNAWAN termasuk Dukuh Karangjati Rt 04 Rw 10 Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 atau disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, pada bulan Juni 2025, saksi ANTONIUS HENDRA GUNAWAN menerima Inbox melalui akun media sosial Facebook  dari Terdakwa RENDI AGUS Bin AGUS TASWAN dan mengatakan bermaksud melamar pekerjaan sebagai karyawan merawat burung, selanjutnya saksi ANTONIUS menyetujuinnya dan memberikan nomor Whatsaap-nya kepada Terdakwa. Kemudian sekira akhir Juni 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di terminal Giwangan Yogyakarta, Terdakwa kembali menghubungi saksi ANTONIUS melalui Whatsapp dan menjelaskan bahwa ingin mampir kerumah saksi ANTONIUS dengan maksud bekerja sebagai karyawan untuk merawat burung. Selanjutnya saksi ANTONIUS memberikan alamat rumahnya yaitu Dukuh Karangjati Rt 04 Rw 10 Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten kebumen kepada Terdakwa. Setelah itu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi ANTONIUS. Selanjutnya Terdakwa tinggal dirumah saksi ANTONIUS dan bekerja untuk merawat burung milik saksi ANTONIUS.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB, pada saat terdakwa baru bangun tidur timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih tahun pembuatan 2024 dengan Nopol AA 6403 AJD dengan Nomor Rangka MH1KF8114RK305090 dan Nomor Mesin KF81E1304695 atas nama CHRISTINE SATHYA GUNTARA alamat Dukuh Karangjati 1 Rt 04 Rw 10 Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen milik saksi ANTONIUS HENDRA GUNAWAN yang berada di dalam garasi gudang tempat pembuatan sangkar burung milik saksi ANTONIUS. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari Garasi dan dengan menggunakan kunci/kontak asli dari sepeda motor tersebut yang berada di dalam dasbor, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih tahun pembuatan 2024 dengan Nopol AA 6403 AJD pergi menuju wilayah Bandung Jawa Barat untuk mencari penerima gadai kepada orang lain;
  • Bahwa selanjutnya pada saat perjalanan menuju Bandung, Terdakwa berniat akan menggadai sepeda motor tersebut ke teman Terdakwa di daerah Cimindi, namun di dalam perjalanan Terdakwa melihat Sdr. DIAN Alias BATU (DPS) sedang berhenti di pinggir jalan masuk wilayah Cimindi Bandung Jawa Barat, kemudian Terdakwa menghampirinya dan menawarkan untuk menggadai sepeda motor tersebut kepada Sdr. DIAN Alias BATU (DPS) yang selanjutnya Terdakwa di ajak ke rumahnya, setelah sampai di rumah Sdr. DIAN Alias BATU (DPS) terdakwa bersepakat dengan Sdr. DIAN Alias BATU (DPS) untuk menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih tahun pembuatan 2024 dengan Nopol AA 6403 AJD dengan Nomor Rangka MH1KF8114RK305090 dan Nomor Mesin KF81E1304695 atas nama CHRISTINE SATHYA GUNTARA alamat Dukuh Karangjati 1 Rt 04 Rw 10 Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen milik saksi ANTONIUS HENDRA GUNAWAN;
  • Bahwa Terdakwa menawarkan kepada Sdr. DIAN Alias BATU (DPS) sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) namun Sdr. DIAN Alias BATU (DPS)  tidak sanggup jika harus membayar sejumlah tersebut, akhirnya dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr. DIAN Alias BATU (DPS), terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan diberikan secara tunai / cash oleh Sdr. DIAN Alias BATU (DPS), setelah itu Terdakwa berpesan kepada Sdr. DIAN Alias BATU (DPS) bahwa nanti setelah terdakwa ada uang sepeda motor tersebut akan Terdakwa tebus kembali. Setelah itu Terdakwa menggunakan uang gadai tersebut  untuk biaya hidup sehari-hari seperti membayar kos-kosan dan membeli sejumlah pakaian untuk terdakwa kenakan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi ANTONIUS mengalami kerugian sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya