| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-09112018-0024, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 19 November 2018, yang semula M ARKAN AL GHAZALI diubah menjadi MUHAMMAD ARKAN AL GHAZALI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama MUHAMMAD ARKAN AL GHAZALI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|