Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Kbm PUJI HASTUTI ANDRI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJI HASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 37.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 14 Juni 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum bagi Para Pihak.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Material dan Immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar total Rp37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), dengan rincian:
    1. Kerugian Material Pokok: Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah);
    2. Kerugian Immaterial: Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Denda Kontraktual (Pinalti 0.1% per hari) dari sisa kewajiban pengembalian modal yang melewati jatuh tempo, yang perhitungannya diserahkan kepada Majelis Hakim.
  6. Menyatakan sah dan berharga permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak