| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 14 Juni 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum bagi Para Pihak.
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Material dan Immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar total Rp37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), dengan rincian:
- Kerugian Material Pokok: Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah);
- Kerugian Immaterial: Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Denda Kontraktual (Pinalti 0.1% per hari) dari sisa kewajiban pengembalian modal yang melewati jatuh tempo, yang perhitungannya diserahkan kepada Majelis Hakim.
- Menyatakan sah dan berharga permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |