INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Kbm | PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) | 1.WAHYU PERMADI 2.Omsiatun |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Kbm | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 87.430.653,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat dan tergugat wajib mengganti semua kerugian yang di timbulkan sebab akibat debitur atas kesengajaannya kepada pihak Bank sesaui denganpenyelesaian bulan berjalan;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sesuai penutupan bulan berjalan di karenakan kredit masih jalan sampai 30 September 2037;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ) Kantor Cabang Karanggayam Penggugat melaksanakan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
