Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA EDI PURWANTO bin SARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/001/II/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURWANTO bin SARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.20 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Dukuh Jagalan Desa Kutowinangun RT 05 RW 07 Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen dan mendapati minuman beralkohol meliputi : Bir Bintang 6 botol, Anggur Kolesom 6 botol, Anggur Putih  4 botol, Anggur Merah 5 botol, ciu botol kecil 3 botol, ciu botol besar 1 botol dan setengah galon ciu. Total 25 botol dan setengah galon ciu. Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO kedapatan menyimpan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Polres dan Kodim 0709 Kebumen melakukan operasi penegakan Perda terkait Minuman Beralkohol di wilayah Kecamatan Kutowinangun. -------------------------------------------------------------
  • Pemilik rumah di Dukuh Jagalan Desa Kutowinangun RT 05 RW 07 Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen adalah Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO, yang saat itu berada di rumah tersebut dan menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang;
  • Setelah bertemu Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Ditemukan beberapa jenis minuman beralkohol di rumah tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP;
  • Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO mengakui bahwa rumah  dan minuman beralkohol tersebut adalah miliknya;
  • Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO menjual minuman beralkohol jenis Bir Bintang 6 botol, Anggur Kolesom 6 botol, Anggur Putih  4 botol, Anggur Merah 5 botol, ciu botol kecil 3 botol, ciu botol besar 1 botol dan setengah galon ciu. Total sejumlah 25 botol dan setengah galon.-----
  • Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO menjelaskan bahwa untuk Untuk Bir Bintang belinya           Rp. 45.000,- per botol dijual Rp. 60.000,- per botol, Anggur Kolesom belinya Rp. 70.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, Anggur Putih belinya Rp. 70.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, Anggur Merah belinya Rp. 45.000,- per botol dijual Rp. 85.000,- per botol, ciu botol kecil belinya Rp. 15.000,- per botol dijual Rp. 20.000,- per botol, ciu botol besar belinya Rp. 45.000,- per botol dijual Rp. 60.000,- per botol. Sedangkan ciu yang ada di galon hanya sebagai tempat penampungan ciu untuk kemudian Terdakwa wadahi lagi dengan botol kecil maupun botol besar dengan sedikit mengurangi takaran di botol tersebut agar menambah keuntungan. Mirip-mirip seperti penjual BBM .----------------------------------------------------
  • Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO menjelaskan bahwa Terdakwa  tidak melayani pembelian via online atau melalui jasa titip/rekber secara COD. Saya hanya menjual secara langsung, minuman beralkohol saya berikan, penjual membayar dengan uang cash. Yang membeli minuman beralkohol paling banyak dari sekitar rumah Terdakwa dan tetangga Desa tapi ada yang Terdakwa tidak tahu berasal darimana karena tidak sempat menanyakan kepada konsumen berasal darimana. Terdakwa melayani semua konsumen yang datang ke rumahnya.--
  • Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO mengetahui apabila kegiatan usaha berjualan minuman beralkohol adalah dilarang. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa berkali-kali menggeluti usaha yang lain tetapi selalu gagal dengan berbagai sebab misalnya belum lama mencoba beternak bebek tapi ketika musim hujan datang mendadak 45 dari 50 ekor bebek yang dimiliki mati mendadak sehingga merugi. Untungnya masih ada 15 mentok yang masih kecil-kecil dan 5 ekor bebek yang masih bisa diternak.
  • Terdakwa EDI PURWANTO bin SARNO tidak hapal berapa persen kadar alkohol minuman beralkohol yang dijual. Terdakwa hanya mengetahui berapa kadar alkohol minuman yang dijual tersebut karena pada botol minuman alkohol tersebut tertulis berapa persen kandungan alkoholnya. Sedangkan untuk ciu kadar alkoholnya tidak tahu persisnya berapa persen.

 

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya