| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-05112015-0107, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 05 November 2015, yang semula AISYAH diubah menjadi menjadi AISYAH RIZKY DZAKIYA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama AISYAH RIZKY DZAKIYA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|