Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 20925/TP/2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen, tertanggal 24 Mei 2008, yang semula nama Pemohon bernama HUSEN AL MAKMUR diubah menjadi HUSEIN AL MAKMUR;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama HUSEIN AL MAKMUR;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|