Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Kbm HUSEN AL MAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HUSEN AL MAKMUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 20925/TP/2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen, tertanggal 24 Mei 2008, yang semula nama Pemohon bernama HUSEN AL MAKMUR diubah menjadi HUSEIN AL MAKMUR;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama HUSEIN AL MAKMUR;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak