Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, SH.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
BILBAO CELTA Bin OKTAVIANUS SURONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 236/M.3.25/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, SH.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILBAO CELTA Bin OKTAVIANUS SURONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa BILBAO CELTA BIN OCTAVIANUS SURONO, pada Bulan April tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Tentara Pelajar, No. 99, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------ ---

  • Bahwa bermula pada tanggal 30 Desember 2022, terdakwa mulai bekerja di PT. Inbisco Niagatama Semesta yang bergerak di bidang distribusi Consumer Good untuk produk produk Mayora Group sebagai sales supervisor M245 yang bertugas menangani area kerja di subdist CV. Surya Mandiri Kebumen, sesuai dengan Surat Tugas tanggal 30 Desember 2022.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Sub Distributor tanggal 09 November 2018, CV. Surya Mandiri Kebumen yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar, No. 99, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kab. Kebumen ditunjuk sebagai Sub Distributor PT. Inbisco Niagatama Semesta.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales supervisor M245 yakni :
  1. Membuat laporan harian salesman divisi M245 ke Regional sales manager Yogyakarta, termasuk Membuat laporan atas kinerja saksi SLAMET RIYANTO selaku Sales CV. Surya Mandiri.
  2. Membuat Purchase order CV. Surya Mandiri ke PT. Inbisco Niagatama Semesta.
  3. Membuat Laporan bisnis review CV. Surya Mandiri atau penilaian terhadap CV. Surya Mandiri.
  4. Training Call atau jalan Bersama dengan salesman ke toko-toko wilayah kebumen.
  5. Membatu mencari orderan dari toko-toko wikayah Kebumen untuk menambah omset CV. Surya Mandiri
  6. Membriefing sales tiap pagi dan sore.
  7. Memutasi barang dari depo lain ke CV. Surya Mandiri apabila CV. Surya Mandiri kekosongan barang.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira Bulan April tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2023, terdakwa melakukan order barang berupa energen untuk toko Marga Jaya (saksi WIGATININGSIH), toko Luna Maya (saksi IBNU SUBONO), toko Murah (saksi IWAL SUPRAYITNO), dan Toko Emy (saksi HERU PRASETIYO), kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SLAMET RIYANTO yang menjabat sebagai sales di CV. Surya Mandiri untuk agar dilaporkan ke admin CV. Surya Mandiri agar terbit nota atau faktur atas nama saksi SLAMET RIYANTO order. Dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 27 April 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Emy adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 35 (tiga puluh lima) karton, Energen vanila renceng sejumlah 35 (tiga puluh lima) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 30 (tiga puluh) karton dengan total harga Rp.25.809.593,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
  2. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 03 Mei 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Luna Maya adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton, Energen vanila renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 20 (dua puluh) karton dengan total harga Rp.30.969.972,- (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
  3. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 06 Mei 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Murah adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton, Energen vanila renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 20 (dua puluh) karton dengan total harga Rp.31.047.812,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas rupiah).
  4. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 10 Mei 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Marga Jaya adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 65 (enam pupuh lima) karton, Energen vanila renceng sejumlah 65 (enam puluh lima) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 40 (empat puluh) karton dengan total harga Rp.43.984.363,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah). Sehingga jumlah orderan senilai Rp.131.811.740,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
  • Bahwa selanjutnya barang berupa energen yang telah disorder melalui toko tersebut dikirimkan ke setiap toko, namun ke toko Marga Jaya (saksi WIGATININGSIH), Toko Emy (saksi HERU PRASETIYO) dan Toko Murah (saksi IWAL SUPRAYITNO), terdakwa mengambil barang berupa energen tersebut, kemudian terdakwa menjual barang berupa energen tersebut ke tokotoko yang berada diwilayah Yogyakarta, Cilacap dan Banjanegara, namun untuk nama tokonya terdakwa sudah tidak ingat lagi.
  • Bahwa hanya Toko Luna Maya (saksi IBNU SUBONO) yang benar membeli barang tersebut sesuai dengan invoice (nota), namun harganya tidak sesuai dengan faktur / invoice, dengan harga Rp.255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kartonnya. Sehingga untuk 120 (seratu dua puluh) karton nilainya Rp.27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah)
  • Bahwa uang hasil penjualan barang berupa energen senilai Rp.131.811.740, (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada saksi SLAMET RIYANTO yang menjabat sebagai sales di CV. Surya Mandiri yang kemudian baru disetorkan ke CV. Surya Mandiri, namun oleh Terdakwa tidak diserahkan baik ke saksi SLAMET RIYANTO ataupun ke CV. Surya Mandiri.
  • Bahwa uang hasil penjualan barang berupa energen senilai Rp.131.811.740, (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menyerahkan uang  gaji dan bonus terdakwa selaku sales supervisor M245 di PT. Inbisco Niagatama Semesta sebesar Rp.9.473.600, (sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ke CV. Surya Mandiri untuk mengurangi invoice dari total 4 (empat) faktur yang tidak terdakwa setorkan, sehingga kekurangan setoran terdakwa ke CV. Surya Mandiri sebesar Rp.122.338.140, (seratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa CV. Surya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.122.338.140, (seratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah). ------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa BILBAO CELTA BIN OCTAVIANUS SURONO, pada Bulan April tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Tentara Pelajar, No. 99, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kab. Kebumen atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------ ---

  • Bahwa bermula pada tanggal 30 Desember 2022, terdakwa mulai bekerja di PT. Inbisco Niagatama Semesta yang bergerak di bidang distribusi Consumer Good untuk produk produk Mayora Group sebagai sales supervisor M245 yang bertugas menangani area kerja di subdist CV. Surya Mandiri Kebumen, sesuai dengan Surat Tugas tanggal 30 Desember 2022.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Sub Distributor tanggal 09 November 2018, CV. Surya Mandiri Kebumen yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar, No. 99, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kab. Kebumen ditunjuk sebagai Sub Distributor PT. Inbisco Niagatama Semesta.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales supervisor M245 yakni :
  1. Membuat laporan harian salesman divisi M245 ke Regional sales manager Yogyakarta, termasuk Membuat laporan atas kinerja saksi SLAMET RIYANTO selaku Sales CV. Surya Mandiri.
  2. Membuat Purchase order CV. Surya Mandiri ke PT. Inbisco Niagatama Semesta.
  3. Membuat Laporan bisnis review CV. Surya Mandiri atau penilaian terhadap CV. Surya Mandiri.
  4. Training Call atau jalan Bersama dengan salesman ke toko-toko wilayah kebumen.
  5. Membatu mencari orderan dari toko-toko wikayah Kebumen untuk menambah omset CV. Surya Mandiri
  6. Membriefing sales tiap pagi dan sore.
  7. Memutasi barang dari depo lain ke CV. Surya Mandiri apabila CV. Surya Mandiri kekosongan barang.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira Bulan April tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2023, terdakwa melakukan order barang berupa energen untuk toko Marga Jaya (saksi WIGATININGSIH), toko Luna Maya (saksi IBNU SUBONO), toko Murah (saksi IWAL SUPRAYITNO), dan Toko Emy (saksi HERU PRASETIYO), kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi SLAMET RIYANTO yang menjabat sebagai sales di CV. Surya Mandiri untuk agar dilaporkan ke admin CV. Surya Mandiri agar terbit nota atau faktur atas nama saksi SLAMET RIYANTO order. Dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 27 April 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Emy adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 35 (tiga puluh lima) karton, Energen vanila renceng sejumlah 35 (tiga puluh lima) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 30 (tiga puluh) karton dengan total harga Rp.25.809.593,- (dua puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
  2. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 03 Mei 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Luna Maya adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton, Energen vanila renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 20 (dua puluh) karton dengan total harga Rp.30.969.972,- (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
  3. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 06 Mei 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Murah adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton, Energen vanila renceng sejumlah 50 (lima puluh) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 20 (dua puluh) karton dengan total harga Rp.31.047.812,- (tiga puluh satu juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas rupiah).
  4. Berdasarkan bukti invoice (nota) tanggal 10 Mei 2023 barang yang saksi SLAMET RIYANTO dan Terdakwa order untuk toko Marga Jaya adalah berupa Energen coklat renceng sejumlah 65 (enam pupuh lima) karton, Energen vanila renceng sejumlah 65 (enam puluh lima) karton dan Energen kacang hijau sejumlah 40 (empat puluh) karton dengan total harga Rp.43.984.363,- (empat puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah). Sehingga jumlah orderan senilai Rp.131.811.740,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
  • Bahwa selanjutnya barang berupa energen yang telah disorder melalui toko tersebut dikirimkan ke setiap toko, namun ke toko Marga Jaya (saksi WIGATININGSIH), Toko Emy (saksi HERU PRASETIYO) dan Toko Murah (saksi IWAL SUPRAYITNO), terdakwa mengambil barang berupa energen tersebut, kemudian terdakwa menjual barang berupa energen tersebut ke tokotoko yang berada diwilayah Yogyakarta, Cilacap dan Banjanegara, namun untuk nama tokonya terdakwa sudah tidak ingat lagi.
  • Bahwa hanya Toko Luna Maya (saksi IBNU SUBONO) yang benar membeli barang tersebut sesuai dengan invoice (nota), namun harganya tidak sesuai dengan faktur / invoice, dengan harga Rp.255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kartonnya. Sehingga untuk 120 (seratu dua puluh) karton nilainya Rp.27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah)
  • Bahwa uang hasil penjualan barang berupa energen senilai Rp.131.811.740, (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada saksi SLAMET RIYANTO yang menjabat sebagai sales di CV. Surya Mandiri yang kemudian baru disetorkan ke CV. Surya Mandiri, namun oleh Terdakwa tidak diserahkan baik ke saksi SLAMET RIYANTO ataupun ke CV. Surya Mandiri.
  • Bahwa uang hasil penjualan barang berupa energen senilai Rp.131.811.740, (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menyerahkan uang  gaji dan bonus terdakwa selaku sales supervisor M245 di PT. Inbisco Niagatama Semesta sebesar Rp.9.473.600, (sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ke CV. Surya Mandiri untuk mengurangi invoice dari total 4 (empat) faktur yang tidak terdakwa setorkan, sehingga kekurangan setoran terdakwa ke CV. Surya Mandiri sebesar Rp.122.338.140, (seratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa CV. Surya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.122.338.140, (seratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah). ------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya