Petitum |
- Menyatakan menurut hukumnya bahwa Penggugat mempunyai hutang modal usaha sebesar 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan jasa sesuai standar perbankkan.
- Bahwa penerapan bunga sebesar 30 % oleh pihak Tergugat terhadap Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, menyimpang dari Undang-Undang Perbankkan , dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
- Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 132 atas nama Santuri alias Samun yang dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat untuk dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|