Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 18359/TP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 11 Oktober 2010, yang semula nama Pemohon bernama TRIONO diubah menjadi SABIAN TRIONO;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama SABIAN TRIONO;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|