Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Kbm BRI 1.KATIM
2.RODYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERTA PFBRI
2Yuliratri HayuningtyasBRI
3Melvia DamayantiBRI
Tergugat
NoNama
1KATIM
2RODYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.848.890,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp 67.848.890,- (Enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu  delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 52.485.812,- (Lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan bunga berjalan Rp 15.363.078 (Lima belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah). Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan Daftar Buku C No 4111201 atas nama Katim, yang terletak di DK Pranji Desa Peniron Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat  I dan Tergugat II;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak