| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor: 32849/TP/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 17 Juli 2007, yang semula nama Pemohon bernama TIRAN diubah menjadi TURIMAN;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama TURIMAN;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|