Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2023/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 27/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/4364/X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar Pukul 10.37 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Cadaka Gombong  mendapati Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN yang bukan pasangan suami istri yang sah  dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor 303.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pengguna Kamar Nomor 303 Hotel Cadaka Gombong yaitu Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 303 Hotel Cadaka Gombong tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP Saudara BASIRAN dengan Saudari RUSMIYATIN disita dan diamankan sebagai barang bukti.-----------------
  • Saudara BASIRAN BIN AMIN MUKHLASIN diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-------------------
  • Hubungan TERDAKWA dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN adalah adakah teman dekat dan TERDAKWA adalah pelanggan warung rames Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN di Pasar Hewan Gombong dan kenal  kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang.  Bahwa hubungan TERDAKWA dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN atas dasar suka sama suka atau berpacaran TERDAKWA sering berkunjung ke rumah Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN di Desa Purbowangi.-----------------------------------
  • TERDAKWA pernah dihukum penjara selama 6  bulan penjara dari Vonis Hakim 9 bulan penjara karena melakukan tindak pidana perjudian.---------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA mengetahui bahwa perbuatan TERDAKWA dengan Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN yang bukan Istri  yang sah TERDAKWA dalam 1 (satu) ruangan di Hotel Cadaka Gombong Kamar Nomor 303 pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 Pukul 10.37 WIB adalah salah dan  melanggar Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.---------
  • TERDAKWA tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena khilaf dan TERDAKWA mencintai Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN, dan setahu saya bahwa Saudari RUSMIYATIN BINTI NGADIMAN ditinggalkan oleh suami sah nya dan sekarang sedang melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kebumen.---------------------------------------

 

 

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------

 

------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak        Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya