| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2026/PN Kbm |
| Tanggal Surat |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Gamiasih | | 2 | Ade Nurngalim |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DAVIT AIRLANTO, S.H. | Gamiasih | | 2 | DAVIT AIRLANTO, S.H. | Ade Nurngalim |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Hartati alias Hj.Tuti istri Gono |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
69.937.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan a quo Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah sah dan terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Jual Beli Gula Merah tertanggal 15 Juni 2024;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar piutang pokok kepada Para Penggugat sebesar Rp. 69.937.000.-( enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah );
- Menyatakan Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian yang telah di keluarkan Para Penggugat sebesar Rp. 30.063.000.-( tiga puluh juta enam puluh tiga ribu rupiah );
- Menyatakan Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Para Penggugat dengan meminta maaf secara lisan dan tertulis;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang bergerak berupa mobil pick up grand max dengan Nomor Polisi AD 9795 EC milik Tergugat;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) rumah tinggal yang di tempati Tergugat yang beralamat di RT.003, RW.01, Kel/Desa Gumulan, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, Jawa Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |