Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2026/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA AGUS SETIYAWAN BIN SUWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 20/Pid.C/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/017/VI/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIYAWAN BIN SUWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2026 pukul 20.10 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda di Hotel Arjuna Jl. Yos Sudarso, Desa Selokerto, Kec. Sempor, Kab. Kebumen mendapati AGUS SETIYAWAN BIN SUWARDI dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) kamar yaitu Kamar Nomor 01.-------------------------------------------------
  • Penyewa Kamar Nomor 01 Hotel Arjuna Jl. Yos Sudarso, Desa Selokerto, Kec. Sempor, Kab. Kebumen yaitu LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM) menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen yang datang. Didalam kamar ada  AGUS SETIYAWAN BIN SUWARDI.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan suami istri tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Kamar Nomor 01 Hotel Arjuna Jl. Yos Sudarso, Desa Selokerto, Kec. Sempor, Kab. Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan pengakuan dan KTP dari mereka diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama AGUS SETIYAWAN BIN SUWARDI dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM) disita dan diamankan sebagai barang bukti.--------------------------------------------
  • AGUS SETIYAWAN BIN SUWARDI dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)   diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)   bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.------------------
  • TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2026 pukul 20.10 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda, TERDAKWA dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  kedapatan bersama dalam            1 (satu) kamar yaitu di Kamar Nomor 01 Hotel Arjuna Jl. Yos Sudarso, Desa Selokerto, Kec. Sempor, Kab. Kebumen.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa pada saat dilakukan Operasi Penegakan Perda tersebut, TERDAKWA sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  yang bukan istri TERDAKWA yang sah yaitu pada Kamar Nomor 01 Hotel Arjuna Jl. Yos Sudarso, Desa Selokerto, Kec. Sempor, Kab. Kebumen. Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA mengaku belum pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  ----------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungan TERDAKWA dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  teman dekat dan menjalin hubungan jarak jauh. ------------------------------------
  • TERDAKWA mengetahui perbuatannya kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  yang bukan istrinya yang sah Kamar Nomor 01 Hotel Arjuna Jl. Yos Sudarso, Desa Selokerto, Kec. Sempor, Kab. Kebumen melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.----------------------------------------------------------------------------
  • Perbuatan TERDAKWA dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA dengan LENI GUSSANTI BINTI BINTI SAMSIR ALI (ALM)  melakukan perbuatan berdua dalam 1 (satu) kamar yaitu Kamar Nomor 01 Hotel Arjuna Jl. Yos Sudarso, Desa Selokerto, Kec. Sempor, Kab. Kebumen pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2026 pukul 20.10 WIB karena khilaf.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 huruf a jo Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya