| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar dan sah adalah PARSIMIN sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 48143/TP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 31 Desember 2010;
- Menyatakan bahwa nama RIJALLUL ARIFIN dan PARSIMIN adalah merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menyatakan bahwa perubahan data kependudukan Pemohon menjadi atas nama RIJALLUL ARIFIN bukan merupakan perubahan nama yang sah menurut hukum karena tidak didasarkan pada Penetapan Pengadilan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian data pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pada instansi yang berwenang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|