Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
36/Pid.C/2023/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA SUTONO BIN SUDARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 36/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/4367/XI/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTONO BIN SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 22.37 Wib, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen mendatangi Cafe Two in One yang berada di Jalan Wadaslintang KM 17 Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen milik  Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO dan mendapati minuman beralkohol meliputi : anggur merah 12 botol, API 6 botol, Singaraja 3 botol, anggur hijau 1 botol, vodka 2 botol, Prost Alster 9 botol. Total 33 botol. Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO kedapatan menyimpan minuman beralkohol di Cafe Two in One pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Polres dan Kodim 0709 Kebumen melakukan operasi penegakan Perda terkait Tempat Hiburan/Karaoke/Cafe dan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Padureso -------------------------------------------------------
  • Pemilik Cafe Two in One yang berada di Jalan Wadaslintang KM 17 Desa Sendangdalem, Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen adalah Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO, sedangkan Terdakwa FAJAR BIN SUYANTO selaku Kasir yang saat itu berada di Cafe tersebut dan menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang;
  • Setelah bertemu Kasir Cafe Two in One, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Cafe Two in One. Ditemukan beberapa jenis minuman beralkohol di Cafe tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP;
  • Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO mengakui bahwa Cafe dan minuman beralkohol tersebut adalah miliknya, minuman beralkohol dibeli dan dikonsumsi pengunjung di Cafe Two in One miliknya;
  • Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut diantarin dari Sales OT kira-kira 4 (empat) hari sebelum dirazia oleh Satpol PP pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 dan langsung dibayar oleh Kasir menggunakan uang milik SUTONO dan selanjutnya dijual di Cafe Two in One yang buka sekitar jam 09.00 WIB tutup sekitar jam 22.00 WIB.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO tidak mengenal sales OT yang mengantarkan minuman beralkohol ke Cafe Two in One karena berganti-ganti orang terus
  • Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO menjual minuman beralkohol jenis anggur merah 12 botol, API 6 botol, Singaraja 3 botol, anggur hijau 1 botol, vodka 2 botol, Prost Alster 9 botol. Total 33 botol. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO menjelaskan bahwa Anggur merah beli Rp. 80.000,- dijual            Rp. 100.000,-, API beli Rp. 90.000,- dijual Rp. 110.000,-, Singaraja beli  Rp. 55.000,- dijual          Rp. 70.000,-, anggur hijau beli Rp. 80.000,- dijual Rp. 100.000,-, vodka beli Rp. 70.000,- dijual Rp. 90.000,- dan Prost Alster beli 30.000,- dijual Rp. 40.000,-. Rata-rata per hari omzet minuman beralkohol yang dijual di Cafe Two in One sekitar Rp. 600.000,- dan jumlah keuntungan bersih per hari dari menjual minuman beralkohol di Cafe Two in One sekitar          Rp. 250.000,.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO menerangkan bahwa pembeli minuman beralkohol di Cafe Two in One biasanya berasal Kebumen maupun Wonosobo warga sekitar Cafe Two in One beroperasi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Cafe Two in One tidak melayani pembelian secara COD, dan hanya melayani pengunjung yang datang ke Cafe tersebut dan dikonsumsi di Cafe tersebut.--------------------------------------------------
  • Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO mengetahui bahwa kegiatan Cafe Two in One yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen adalah dilarang dan melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Kebumen. Terdakwa tetap mengoperasionalkan Cafe tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan lain selain hal tersebut.-----------------------------------------------

Terdakwa SUTONO BIN SUDARTO tidak mengetahui berapa kadar alkohol minuman yang dijual di Cafe Two in One tersebut. Biasanya kadar alkoholnya tertulis di botol minuman beralkohol yang dijual di Cafe Two in One tersebut.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya