| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 21.20 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kebumen mendatangi tempat usaha dengan nama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan mendapati minuman beralkohol berbagai jenis sebanyak 227 botol meliputi : Anggur Kolesom 37 botol, API 17 botol, Atlas Anggur Lychee 24 botol, Atlas Anggur Peach 21 botol, Bir Bintang 32 botol, Bir Bintang Lemon 29 botol, Drum Whisky 24 botol, Iceland 1 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 15 botol, Singaraja 9 botol, Soju Bae Hijau 3 botol, Soju Bae Kuning 5 botol dan Soju Bae Merah 5 botol dan list/daftar harga minuman beralkohol di Grind House.---------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI selaku pemilik dan pengelola tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang menguasai dan bertanggungjawab atas peredaran, penjualan, penyimpanan dan/atau penimbunan berbagai jenis minuman beralkohol di tempat tersebut sebanyak 227 botol meliputi : Anggur Kolesom 37 botol, API 17 botol, Atlas Anggur Lychee 24 botol, Atlas Anggur Peach 21 botol, Bir Bintang 32 botol, Bir Bintang Lemon 29 botol, Drum Whisky 24 botol, Iceland 1 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 15 botol, Singaraja 9 botol, Soju Bae Hijau 3 botol, Soju Bae Kuning 5 botol dan Soju Bae Merah 5 botol untuk diperjualbelikan yang diamankan saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kebumen. -----------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI selaku pemilik dan pengelola tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang menguasai dan bertanggungjawab atas peredaran, penjualan, penyimpanan dan/atau penimbunan berbagai jenis minuman beralkohol di tempat tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen karena melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang melarang setiap orang untuk memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut, mengedarkan, menjual, menyimpan dan/atau menimbun minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen. Sedangkan yang bersangkutan selaku pemilik sekaligus pengelola tempat usaha dengan nama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan bertanggungjawab atas usaha mengedarkan dan/atau menjual berbagai jenis minuman beralkohol untuk beberapa pembeli atau pemesan di sekitar Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang langsung datang ke tempat usahanya tersebut sejak bulan Februari 2026 sampai dengan sekarang dan terjaring Operasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kebumen pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekitar Pukul 21.20 WIB.-----------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditindak oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen terkait peredaran minuman beralkohol karena yang bersangkutan selaku pemilik sekaligus pengelola tempat usaha dengan nama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan bertanggungjawab atas usaha mengedarkan dan/atau menjual berbagai jenis minuman beralkohol untuk beberapa pembeli atau pemesan di sekitar wilayah Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang langsung datang ke tempat usahanya tersebut sejak bulan Februari 2026 sampai dengan sekarang dan terjaring Operasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kebumen pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekitar Pukul 21.20 WIB sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang melarang setiap orang untuk memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut, mengedarkan, menjual, menyimpan dan/atau menimbun minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen.------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI mengakui bahwa yang bersangkutan sedang bekerja dan berada di tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tersebut saat di tempat tersebut kedapatan mengedarkan, menjual, menyimpan dan/atau menimbun berbagai jenis minuman beralkohol sejumlah 227 botol untuk beberapa pembeli atau pemesan di wilayah Kabupaten Kebumen saat dilaksanakan Operasi Penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama dengan Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekitar Pukul 21.20 WIB. Sepengetahuan yang bersangkutan yang diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen yaitu berbagai jenis minuman beralkohol sejumlah 227 botol meliputi : Anggur Kolesom 37 botol, API 17 botol, Atlas Anggur Lychee 24 botol, Atlas Anggur Peach 21 botol, Bir Bintang 32 botol, Bir Bintang Lemon 29 botol, Drum Whisky 24 botol, Iceland 1 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 15 botol, Singaraja 9 botol, Soju Bae Hijau 3 botol, Soju Bae Kuning 5 botol dan Soju Bae Merah 5 botol dan list/daftar harga minuman beralkohol di Grind House dan KTP a.n. PANJI ZANUAR.-------------
- Setelah bertemu PANJI ZANUAR Bin JUMADI selaku pemilik dan pengelola tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tersebut dan ditemukan minuman beralkohol berbagai jenis dan list/daftar harga minuman beralkohol di Grind House, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP.-------------------------------------------------
- Kepada Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI selaku pemilik dan pengelola tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tersebut diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI mengakui bahwa yang bersangkutan selaku pemilik dan pengelola tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen bertanggungjawab atas penyimpanan, peredaran dan/atau penjualan minuman berlkohol di tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang kedapatan mengedarkan, menjual, menyimpan dan/atau menimbun berbagai jenis minuman beralkohol sejumlah 227 botol meliputi : Anggur Kolesom 37 botol, API 17 botol, Atlas Anggur Lychee 24 botol, Atlas Anggur Peach 21 botol, Bir Bintang 32 botol, Bir Bintang Lemon 29 botol, Drum Whisky 24 botol, Iceland 1 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 15 botol, Singaraja 9 botol, Soju Bae Hijau 3 botol, Soju Bae Kuning 5 botol dan Soju Bae Merah 5 botol dan list/daftar harga minuman beralkohol di Grind House dan KTP a.n. PANJI ZANUAR untuk beberapa pembeli atau pemesan di wilayah Kabupaten Kebumen pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekitar Pukul 21.20 WIB pada saat Satpol PP melakukan Operasi Penegakan Perda dengan Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait.--------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa di tempat usaha bernama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen disimpan dan dijual minuman beralkohol sejumlah 227 botol meliputi : Anggur Kolesom 37 botol, API 17 botol, Atlas Anggur Lychee 24 botol, Atlas Anggur Peach 21 botol, Bir Bintang 32 botol, Bir Bintang Lemon 29 botol, Drum Whisky 24 botol, Iceland 1 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 15 botol, Singaraja 9 botol, Soju Bae Hijau 3 botol, Soju Bae Kuning 5 botol dan Soju Bae Merah 5 botol untuk pemesan dan pembeli minuman beralkohol di sekitar Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang langsung datang ke tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang berada di tempat usaha miliknya tersebut saat ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol sejumlah 227 botol di tempat usaha dengan nama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekitar Pukul 21.20 WIB saat Satpol PP melakukan Operasi Penegakan Perda. Sepengetahuannya yang diamankan oleh petugas Satpol PP dari tempat usaha saya saat itu adalah berbagai jenis minuman beralkohol sejumlah 227 botol meliputi : Anggur Kolesom 37 botol, API 17 botol, Atlas Anggur Lychee 23 botol, Atlas Anggur Peach 21 botol, Bir Bintang 32 botol, Bir Bintang Lemon 29 botol, Drum Whisky 24 botol, Iceland 1 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 15 botol, Singaraja 9 botol, Soju Bae Hijau 3 botol, Soju Bae Kuning 5 botol dan Soju Bae Merah 5 botol, list/daftar harga minuman beralkohol dan KTP atas nama PANJI ZANUAR.-
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengelola usaha jual beli berbagai minuman beralkohol dengan nama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan bertanggungjawab atas usaha mengedarkan dan/atau menjual berbagai jenis minuman beralkohol untuk beberapa pembeli atau pemesan di sekitar Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang langsung datang ke tempat usahanya tersebut sejak 10 Februari 2026 sampai dengan terjaring Operasi Penegakan Perda pada tanggal 08 Mei 2026 atau sudah sekitar 4 (empat) bulan lebih. Saya mengelola usaha tersebut setelah menabung hasil bekerja selama 4 (empat) bulan di tempat sablon di Jakarta dan mendapatkan dana sekitar Rp. 17.000.000,- (limabelas juta rupiah) untuk modal awal usaha tersebut. Sedangkan untuk tempat sementara dipinjami teman bilyard bernama GUN tanpa perlu mengeluarkan biaya.------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa yang bersangkutan dalam mengelola usaha jual beli berbagai minuman beralkohol dengan nama Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan bertanggungjawab atas usaha mengedarkan dan/atau menjual berbagai jenis minuman beralkohol untuk beberapa pembeli atau pemesan di sekitar Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang langsung datang ke tempat usahanya tersebut dan hal-hal yang dilakukan antara lain : membeli atau kulakan minuman beralkohol berbagai jenis dari sales Orang Tua yang dapat membeli minuman beralkohol tetapi pembayarannya dibayar setengah harga dahulu dan dilunasi setelah minuman beralkohol tersebut laku. Untuk tiap jenis minuman beralkohol, yang bersangkutan mengambil untung sekitar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Ketika awal mula usaha, yang bersangkutan membeli 300 botol berbagai jenis minuman beralkohol terdiri dari 10 jenis minuman beralkohol dan membeli masing-masing 1 (satu) karton berisi 12 botol dan untuk minuman beralkohol jenis Atlas Anggur Lhychee, Atlas Anggur Peach dan Drum Whisky masing-masing 4 karton, dimana setiap karton berisi 12 botol. Untuk sebulan keuntungan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional dari menjual minuman beralkohol sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sehingga selama beroperasi dari tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan terjaring Operasi Penegakan Perda pada tanggal 08 Mei 2026, keuntungan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional dari menjual minuman beralkohol sekira Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa yang bersangkutan menjual minuman beralkohol berbagai jenis sejumlah 227 botol meliputi : Anggur Kolesom 37 botol, API 17 botol, Atlas Anggur Lychee 24 botol, Atlas Anggur Peach 21 botol, Bir Bintang 32 botol, Bir Bintang Lemon 29 botol, Drum Whisky 24 botol, Iceland 1 botol, Kawa-kawa 5 botol, Mc Donald 15 botol, Singaraja 9 botol, Soju Bae Hijau 3 botol, Soju Bae Kuning 5 botol dan Soju Bae Merah 5 botol sesuai yang diamankan oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen di Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dengan pemesan atau pembeli minuman beralkohol mayoritas berasal dari Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Yang bersangkutan tidak hapal kadar alkohol minuman beralkohol yang dijualnya tetapi mengetahui bahwa minuman beralkohol tersebut mengandung alkohol yang kadarnya tertulis/tertempel di botol minuman beralkohol tersebut. Untuk anggur kadar alkoholnya rata-rata sekitar 19% sampai 39%, untuk bir kadar alkoholnya rata-rata sekitar 5% sampai 20%.---------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa prosedur penjualan minuman beralkohol di Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang merupakan tempat usaha yang dikelolanya yaitu pemesan atau pembeli datang langsung ke Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen untuk memesan dan membeli berbagai jenis minuman beralkohol dan langsung melakukan pembayaran secara cash dan tidak melayani pembelian melalui via online dan pembayaran via transfer. Konsumen mayoritas langsung mengkonsumsi dan menikmatinya di tempat usahanya tersebut karena disediakan tempat untuk minum, snack pendamping dan musik sesuai keinginan konsumen.---
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa jenis minuman beralkohol yang banyak diminati konsumen atau pembeli di Grind House yang berada di Jalan Arumbinang Nomor 13 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yang merupakan tempat usaha yang dikelolanya adalah minuman beralkohol jenis Atlas Anggur Lhychee, Atlas Anggur Peach, Drum Whisky dan Anggur Kolesom.--------------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa mengetahui bahwa di Kabupaten Kebumen dilarang memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut, mengedarkan, menjual, menyimpan dan/atau menimbun minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen . -----------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa yang bersangkutan tetap mengelola usaha jual beli minuman beralkohol padahal mengetahui kalo hal tersebut dilarang dan melanggar peraturan di wilayah Kabupaten Kebumen karena faktor ekonomi yaitu keuntungan yang diperoleh tinggi dibandingkan usaha lain. ------------------------------------------------------------------
- Terdakwa PANJI ZANUAR Bin JUMADI menjelaskan bahwa omzet penjualan minuman beralkohol di tempat usaha miliknya selama sebulan sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Sedangkan keuntungan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional dari menjual minuman beralkohol sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan. Sehingga selama beroperasi dari tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan terjaring Operasi Penegakan Perda pada tanggal 08 Mei 2026, keuntungan bersih yang diperolehnya setelah dikurangi biaya operasional dari menjual minuman beralkohol sekira Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah).-----
- Bahwa untuk itu mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk dapat memberikan sanksi yang setimpal sehingga menimbulkan efek jera bagi TERDAKWA dan dapat menghentikan peredaran minuman beralkohol di Grind House yang berada di jantung kota Kebumen yang sangat masiv dan mengkhawatirkan karena penyalahgunaan minuman beralkohol seringkali sebagai pemicu tindak kekerasan maupun tindak kriminal lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat Kabupaten Kebumen serta mengganggu ketertiban umum dan menodai wajah Kabupaten Kebumen yang dikenal sebagai daerah yang religius.------------------------------------------------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. -------------------------------------------- |