Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 20929/TP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 02 November 2010, yang semula tertulis tahun 1993 diubah menjadi tahun 1991;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk mengubah tahun kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 20929/TP/2010 yang semula tertulis lahir pada 13 Februari 1993 diubah menjadi 13 Februari 1991;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|