Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Kbm FERI KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 20929/TP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 02 November 2010, yang semula tertulis tahun 1993 diubah menjadi tahun 1991;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk mengubah tahun kelahiran pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 20929/TP/2010 yang semula tertulis lahir pada 13 Februari 1993 diubah menjadi 13 Februari 1991;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak