Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2023/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 32/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/4366/X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 17.59 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen mendatangi sebuah warung milik Terdakwa SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (Dekat Balai Desa Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) yang dijaga YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum)  dan mendapati minuman beralkohol meliputi : Kawa-kawa merah 11 botol, anggur putih 11 botol, anggur kolesom 18 botol, kawa-kawa hijau 35 botol, anggur merah 8 botol, anggur 500 17 botol, Bir Singaraja 11 botol, gedang klutuk 12 botol, Ciu Putih 56 botol, vodka 15 botol dan Bir Prost 7 kaleng. Total 194 botol dan 7 kaleng.-----------------------------
  • Pemilik warung yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (Dekat Balai Desa Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) adalah Terdakwa SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK yang dijaga YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) selaku pegawainya, dan saat itu yang berada di warung adalah Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) dan  menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang;
  • Setelah bertemu YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum), kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam warung sekaligus rumah tempat kediaman. Ditemukan beberapa jenis minuman beralkohol di warung tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP;
  • Selanjutnya YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) dan SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa SITI KHUZAEMAH BINTI NURSODIK Sdr. YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) mengakui bahwa warung dan minuman beralkohol tersebut adalah miliknya dan dijaga oleh YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) selaku pegawainya   dengan tujuan untuk dijual;
  • Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis Kawa-kawa merah 11 botol, anggur putih 11 botol, anggur kolesom 18 botol, kawa-kawa hijau 35 botol, anggur merah 8 botol, anggur 500 17 botol, Bir Singaraja 11 botol, gedang klutuk 12 botol, Ciu Putih 56 botol, vodka 15 botol dan Bir Prost 7 kaleng. Total 194 botol dan 7 kaleng.

 

 

 

 

 

 

  • Terdakwa menjelaskan bahwa Kawa-kawa merah beli Rp. 64.000,- dijual Rp. 90.000,- per botol, anggur putih beli Rp. 52.500,- dijual  Rp. 80.000,- per botol, anggur kolesom beli Rp. 54.000,- dijual Rp. 80.000,- per botol, kawa-kawa hijau beli Rp. 70.000,- dijual Rp. 90.000,- per botol, anggur merah beli Rp. 54.000,- dijual Rp.80.000,- per botol, anggur 500 beli Rp. 70.000,- dijual Rp. 90.000,- per botol, Bir Singaraja beli Rp. 25.000,- dijual Rp. 40.000,- per botol, gedang klutuk beli 15.000,- dijual Rp.25.000,- per botol, Ciu Putih beli  Rp. 15.000,- dijual Rp. 25.000,- per botol, vodka beli Rp. 40.000,- dijual  Rp. 65.000,- per botol dan Bir Prost beli Rp. 22.500,- dijual  Rp. 35.000,- per kaleng.
  • Rata-rata omzet per hari minuman beralkohol yang dijual sekitar  Rp. 1.000.000,- ---------------
  • Untuk jumlah keuntungan bersih per bulan Terdakwa dari menjual minuman beralkohol sekitar Rp. 2.500.000,- .--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya mulai usaha berjualan minuman beralkohol di warung tersebut sudah sekitar 1,5 tahun mulai sekitar bulan Maret 2022.-------------------------------------
  • Terdakwa mengetahui bahwa kegiatannya mempunyai warung yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen adalah dilarang dan melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Kebumen. Tersangka tetap menjual minuman beralkohol karena tidak mempunyai pekerjaan lain selain hal tersebut dan pendidikannya hanya SMP susah untuk mencari pekerjaan yang lain dan banyak kebutuhan.-----------------------------------------------------
  • Terdakwa menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut diantar oleh Sales OT kira-kira  2 (dua) hari sebelum dirazia oleh Satpol PP pada hari Selasa tanggal 3 Oktober  2023 dan yang menerima dan membayar minuman beralkohol tersebut adalah Saudara YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) yang merupakan  pegawainya yang bertugas menjaga warung dan melayani penjualan minuman beralkohol di warung miliknya yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (Dekat Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen). Terdakwa yang pesan minuman beralkohol ke Sales OT atau kadang-kadang langsung membeli minuman beralkohol di sekitar Pasar Tambak Banyumas rata-rata membeli 2 karton, setiap karton berisi 1 jenis minuman beralkohol. Terdakwa membeli langsung ke Tambak Pasar Banyumas apabila salesnya tidak mau ngirim kalo pas tidak ada barengannya. Selanjutnya Terdakwa jual di warung yang dijaga YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) dan buka sekitar jam 09.00 WIB tutup sekitar jam 22.00 WIB. -----------
  • Terdakwa tidak hafal pembeli minuman beralkohol yang datang dan membeli ke warungnya yang dijaga Saudara YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum), karena siapapun yang membeli minuman beralkohol  dilayani. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa tidak melayani pembelian secara COD, dan hanya melayani pembeli yang datang ke warung yang dijaganya. Biasanya kemudian minuman beralkohol tersebut dibawa pulang oleh pembeli.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa tidak mengenal sales OT yang mengantarkan minuman beralkohol ke warung miliknya karena yang menerima minuman beralkohol pesanan Terdakwa adalah pegawainya yang bernama YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) dan salesnya selalu berganti-ganti orang. Terdakwa  yang berkomunikasi ke sales OT ketika stok minuman beralkohol sudah habis. Tapi karena nomor hp salesnya sering ganti sehingga sulit dihubungi, akhirnya Terdakwa hanya pasrah menunggu kiriman ketika  salesnya datang ke warung milik saya yang jadwalnya tidak tetap. Apabila Terdakwa sudah kehabisan stok minuman beralkohol dan salesnya belum datang, maka Terdakwa membeli ke penjual minuman beralkohol di sekitar Pasar Tambak Banyumas.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil uji laboratorium, kandungan alkohol pada minuman beralkohol yang disita dari warung milik Terdakwa untuk jenis Ciu Putih sebesar 20% dan untuk jenis Ciu gedang kluthuk sebesar 4%.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. --------------------------------------------

 

------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya