Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2026/PN Kbm RIJALLUL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIJALLUL ARIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar dan sah adalah PARSIMIN sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 48143/TP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 31 Desember 2010;
  3. Menyatakan bahwa nama RIJALLUL ARIFIN dan PARSIMIN adalah merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
  4. Menyatakan bahwa perubahan data kependudukan Pemohon menjadi atas nama RIJALLUL ARIFIN bukan merupakan perubahan nama yang sah menurut hukum karena tidak didasarkan pada Penetapan Pengadilan;
  5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian data pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pada instansi yang berwenang;
  6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak