| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-12042021-0079, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 14 April 2021, yang semula ZUBAIR ULIL ABSHOR diubah menjadi ZUBAIR ULIL AMRI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama ZUBAIR ULIL AMRI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|