Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Kbm DZAKIATUL BANAT KARTASENDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DZAKIATUL BANAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTASENDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 360 m?2; yang terletak di Jalan Puring RT 03 RW 01, Desa Kalipurwo Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Rokhiman;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Saodah;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Puring;
3. Menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik Penggugat secara utuh dan tanpa ada hak pihak lain di atasnya;
4. Menyatakan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah atas nama Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Turut Tergugat yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta melaksanakan segala tindakan administratif yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak