Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Kbm PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen 1.Ahmad Daezin
2.Tunjiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang PurwatiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen
2BUNTARAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen
3YONE ADITYO HARYONOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanca Kebumen
Tergugat
NoNama
1Ahmad Daezin
2Tunjiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.121.397,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 91,121,397 (Sembilan puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 00105 yang terletak di Desa Tegalretno Rt 01 Rw 01, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen. dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak