| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa ANDI BAYU Bin EDISON SIAHAAN pada hari Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam halaman belakang rumah milik Saksi NISVI LAILANY RIZQY SY Binri SUBEKTI BANSERUDIN yang beralamat di Gg. Beringin Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa ANDI BAYU Bin EDISON SIAHAAN berangkat dari rumah domisili/tinggal Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa sampai di Jalan desa yang beralamat di Gg. Beringin Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan melihat rumah yang bagus yaitu milik saksi NISVI LAILANY RIZQY SY Binri SUBEKTI BANSERUDIN dan kemudian terdakwa berjalan menuju ke Halaman belakang rumah tersebut melalui samping sebelah utara. Selanjutnya pada saat berada di halaman belakang rumah tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tahun 2023, Warna Putih, No Pol AA 6475 AFD milik saksi NISVI dengan posisi sepeda motor menghadap ke arah Selatan, berada di dalam halaman belakang rumah dan terdapat pagar alas (pagar yang mengililingi rumah) yang terbuat dari tembok/beton, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mendapati pintu pagar belakang rumah tersebut dalam keadaan terbuka sedikit dan tidak terkunci;
- Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam halaman belakang rumah tersebut dan juga melihat ada kunci sepeda motor berupa kunci jenis remote yang berada di almari buffet warna putih di dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati pintu rumah tersebut dan mendapati bahwa pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka sedikit. Selanjutnya terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah yang kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor berupa kunci jenis remote dan 1 (satu) buah dompet terbuat dari kalep, warna cokelat. Setelah itu terdakwa memencet kunci remote sehingga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tahun 2023, Warna Putih, No Pol AA 6475 AFD menyala lampu sen/reting. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut samapi dijalan dan menjauh dari rumah tersebut, setelah merasa aman terdakwa menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tahun 2023, Warna Putih, No Pol AA 6475 AFD yang kemudian langsung terdakwa kendarai dan terdakwa bawa pergi meninggalkan lokasi tersebut yang kemudian Terdakwa berhenti di timur terminal Bus Kebumen dan melepas kedua plat nomor sepeda motor tersebut dan setelah berhasil melepasnya terdakwa kembali mengendarai motor tersebut menuju ke arah timur (arah kabupaten Purworejo) dan pada saat sampai di jembatan Sungai Kedungbener Kebumen Terdakwa membuang kedua plat nomor tersebut bersama dengan 1 (satu) buah dompet terbuat dari kalep, warna cokelat yang berisikan 1 (satu) lembar Surat KTP, 1 (satu) lembar Surat SIM A, 1 (satu) lembar Surat SIM C, 1 (satu) lembar Kartu ATM BRI, dan 2 (dua) kartu identitas anak; ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi temannya yaitu Sdr. WAHYU Alias GADEN (DPS) untuk mencarikan pembeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tahun 2023, Warna Putih, No Pol AA 6475 AFD tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. WAHYU Alias GADEN (DPS) pergi menuju Kabupaten Semarang dan Sdr. WAHYU Alias GADEN (DPS) berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tahun 2023, Warna Putih, No Pol AA 6475 AFD kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa hanya menunggu di dalam mobil dikarenakan yang melakukan transaksi adalah Sdr. WAHYU Alias GADEN (DPS). Kemudian Sdr. WAHYU Alias GADEN (DPS) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya uang hasil dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tahun 2023, Warna Putih, No Pol AA 6475 AFD tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membayar kos, Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok dan masih sisa uang sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdakwa simpan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi NISVI LAILANY RIZQY SY Binti SUBEKTI BANSERUDIN mengalami kerugian Materil sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.------------------------------------------------
|