Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, SH.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
1.RISMAN bin NAWIRSA
2.WAHID Als IDUN bin NOTO WIAJI
3.JONED Bin (alm) SANPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 160/M.3.25/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, SH.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMAN bin NAWIRSA[Penahanan]
2WAHID Als IDUN bin NOTO WIAJI[Penahanan]
3JONED Bin (alm) SANPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa I RISMAN Bin NAWIRSA, Terdakwa II WAHID Alias IDUN Bin NOTO WIAJI, Terdakwa III JONED Bin SANPARDI, pada Sabtu, tanggal 25 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang tamu rumah saksi Sutarjo Bin Sanreja yang beralamat di Sikaret RT.001 RW.001 Ds. Kalirejo kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Sdr. Purwanto Alias Sipur serta Sdr. MArdiyo (DPO) datang kerumah dan langsung menuju ruang tamu milik saksi Sutarjo Bin Sanreja yang pada saat itu sedang tidur. Setelah itu Sdr. Purwanto Alias Sipur (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Sutarjo Bin Sanreja, lalu saksi Sutarjo Bin Sanreja kembali tidur sedangka Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan Sdr. Purwanto Alias Sipur (DPO), Sdr. Mardiyo (DPO) melanjutkan permainan judi ceki tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi ZAIN MA’RUF AL HASBY bin SUBIYADI dan saksi HANDOYO WIJIANTO selaku anggota Polsek Karanggayam mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya permainan judi di rumah milik saksi Sutarjo. Selanjutnya saksi ZAIN MA’RUF AL HASBY bin SUBIYADI dan saksi HANDOYO WIJIANTO melakukan penangkapan dan ditemukan ada permainan judi ceki yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan Sdr. Purwanto Alias Sipur (DPO), Sdr. Mardiyo (DPO) yang berhasil melarikan diri tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa pada saat para Terdakwa ditangkap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang duduk melingkar dan selanjutnya masing-masing pemain sepakat mengenai jumlah taruhan yaitu sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dengan cara bermain yaitu awalnya 1 set kartu ceki dikocok kemudian kartu tersebut dibagi oleh salah satu pemain (pemenang) kepada setiap pemain, dan setiap pemain mendapatkan 14 (empat) belas lembar kartu. Adapun sisa katu yang lainnya ditaruh diatas meja dihadapan para pemain yang kemudian setiap pemain mengambil 1 (satu) kartu yang berada di hadapan pemain secara bergantian (searah jarum jam) untuk dicocokan dan membuang 1 (satu) kartu hingga menentukan kalau sudah ceki,
  • Bahwa apabila pemain ada yang lebih dahulu kartunya ceki, setelah itu menunjukkan kartunya kepada pemain yang lain, dan dalam permainan perjudian jenis kartu ceki tersebut pasti ada sisa kartu yang ditengah dan sisa kartu tersebut tidak diambil oleh pemain lain. Apabila ada pemain yang sudah ceki kartunya tersbeut. Untuk menentukan pemenangnya adalah apabila ada salah satu pemain, yang sudah bisa menyamakan masing-masing kartu yang dipegang, menjadi lima pasang kartu yang bergambar sama, maka pemain tersebut yang menjadi pemainnya. Dan apabila sudah ada pemenangnya, maka memperoleh uang sebesar uang taruhan setiap pemainnya dan permainan selesai, sedangka kalau tidak ada kartu yang cocok sampai habil, permainan diulang kembali.Yang mengocok kartu adalah bergantian / bergilir, tergantung siapa pemenangnya maka selanjutnya bertindak sebagai pemenang.
  • Bahwa permainan yang dilakukan oleh para Terdakwa yang masing-masing pemain sudah berlangsung sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali putaran dengan hasil judi tersebut sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diletakkan di tengah-tengah para Terdakwa yang sedang duduk melingkar;
  • Bahwa permainan judi kartu ceki yang dilakukan oleh para Terdakwa dirumah saksi Sutarjo tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan yang dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP-----

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa I RISMAN Bin NAWIRSA, Terdakwa II WAHID Alias IDUN Bin NOTO WIAJI, Terdakwa III JONED Bin SANPARDI, pada Sabtu, tanggal 25 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang tamu rumah saksi Sutarjo Bin Sanreja yang beralamat di Sikaret RT.001 RW.001 Ds. Kalirejo kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan tersebut Pasal 303 yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Sdr. Purwanto Alias Sipur serta Sdr. Mardiyo (DPO) datang kerumah dan langsung menuju ruang tamu milik saksi Sutarjo Bin Sanreja yang pada saat sudah banyak yang melakukan perjudian kartu ceki. Setelah itu Sdr. Purwanto Alias Sipur (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Sutarjo Bin Sanreja, lalu saksi Sutarjo Bin Sanreja kembali tidur sedangka Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan Sdr. Purwanto Alias Sipur (DPO), Sdr. Mardiyo (DPO) melanjutkan permainan judi ceki tersebut;
  • Bahwa kemudian saksi Zain Ma’ruf Al Hasby Bin Subiyadi dan saksi Handoyo Wijianto selaku anggota Polsek Karanggayam mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya permainan judi di rumah milik saksi Sutarjo. Selanjutnya saksi ZAIN MA’RUF AL HASBY bin SUBIYADI dan saksi HANDOYO WIJIANTO melakukan penangkapan dan ditemukan ada permainan judi ceki yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan Sdr. Purwanto Alias Sipur (DPO), Sdr. Mardiyo (DPO) yang berhasil melarikan diri tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa pada saat para Terdakwa ditangkap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang duduk melingkar dan selanjutnya masing-masing pemain sepakat mengenai jumlah taruhan yaitu sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dengan cara bermain yaitu awalnya 1 set kartu ceki dikocok kemudian kartu tersebut dibagi oleh salah satu pemain (pemenang) kepada setiap pemain, dan setiap pemain mendapatkan 14 (empat) belas lembar kartu. Adapun sisa katu yang lainnya ditaruh diatas meja dihadapan para pemain yang kemudian setiap pemain mengambil 1 (satu) kartu yang berada di hadapan pemain secara bergantian (searah jarum jam) untuk dicocokan dan membuang 1 (satu) kartu hingga menentukan kalau sudah ceki,
  • Bahwa apabila pemain ada yang lebih dahulu kartunya ceki, setelah itu menunjukkan kartunya kepada pemain yang lain, dan dalam permainan perjudian jenis kartu ceki tersebut pasti ada sisa kartu yang ditengah dan sisa kartu tersebut tidak diambil oleh pemain lain. Apabila ada pemain yang sudah ceki kartunya tersbeut. Untuk menentukan pemenangnya adalah apabila ada salah satu pemain, yang sudah bisa menyamakan masing-masing kartu yang dipegang, menjadi lima pasang kartu yang bergambar sama, maka pemain tersebut yang menjadi pemainnya. Dan apabila sudah ada pemenangnya, maka memperoleh uang sebesar uang taruhan setiap pemainnya dan permainan selesai, sedangka kalau tidak ada kartu yang cocok sampai habil, permainan diulang kembali.Yang mengocok kartu adalah bergantian / bergilir, tergantung siapa pemenangnya maka selanjutnya bertindak sebagai pemenang.
  • Bahwa permainan yang dilakukan oleh para Terdakwa yang masing-masing pemain sudah berlangsung sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali putaran dengan hasil judi tersebut sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diletakkan di tengah-tengah para Terdakwa yang sedang duduk melingkar;
  • Bahwa permainan judi kartu ceki yang dilakukan oleh para Terdakwa dirumah saksi Sutarjo tersebut untuk menentukan pemenang hanya bersifat untung-untungan yang dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya