| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan a quo Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah sah dan terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang Jual Beli Gula Merah tertanggal 15 Juni 2024;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas buktibukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar piutang pokok kepada Para Penggugat sebesar Rp. 69.937.000.-( enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian yang telah di keluarkan Para Penggugat sebesar Rp. 30.063.000.-( tiga puluh juta enam puluh tiga ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Para Penggugat dengan meminta maaf secara lisan dan tertulis;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap rumah tinggal yang di tempati Tergugat yang beralamat di RT.003, RW.01, Kel/Desa Gumulan, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, Jawa Tengah dan harta bergerak milik Tergugat yakni mobil pick up grand max;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|