| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 5644/TP/1997, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 09 Desember 1997, yang semula nama Pemohon bernama RESTINAH diubah menjadi RESTINAH ANNAISYA HUMIRA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama RESTINAH ANNAISYA HUMIRA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|