| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman sebesar Rp 93.126.552 (Sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh duia rupiah) dengan rincian Sisa Pokok Rp 78.833.226 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu duia ratus dua puluh enam rupiah) dan Bunga Berjalan Rp 14.293.326 (empat belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat No 00205 atas nama Tri Haryanto yang terletak di Desa Pengaringan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|