INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2025/PN Kbm | PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen | 1.AGUS TRI WIJAYANTO 2.MEYTHIA NUR LAELY |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Kbm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 130.015.340,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 081372240104 Tanggal 13 Desember 2024; ----------------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 130.015.340,- (seratus tiga puluh juta lima belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: --------------
a. Sisa Hutang (41 angsuran X Rp.3.041.000) = Rp. 123.574.000,-
b. Denda = Rp. 2.441.340,-
c. Biaya Penanganan = Rp. 4.000.000,-
d. Total = Rp. 130.015.340,-
(seratus tiga puluh juta lima belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda/ Brio-Satya DD1 1.2E MT CKD, Tahun: 2014, Warna: Putih, No Rangka: MHRDD1770EJ480977, No Mesin: L12B31413497, Nomor Polisi: B 1372 WKL, Nomor BPKB: K-10671591, BPKB atas Maswanih kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. --------
?
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; --------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
