Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.C/2023/PN Kbm | ACHMAD ITSNAENI, S.H. | NUR ZAENAH Binti AMAD TAMZIZ | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.C/2023/PN Kbm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/78/XI/RES.1.6/2023/Sek.Kbm | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa terdakwa atas nama Sdri. NUR ZAENAH Binti AMAD TAMZIZ (alm) Lahir di Kebumen, tanggal 04 Oktober tahun 1969, umur 52 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaran/ suku Indonesia / Jawa, pendidikan terakhir SMA, Alamat sesuai KTP Kp. Pedaengan Rt. 01 Rw. 08 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Kab. Jakarta Timur Alamat Domisili Dk. Ampel Rt. 04 Rw. 04 Desa Karangsari Kec. Kebumen Kab. Kebumen No. HP. 081287509474.--------------------
Pada hari Jum’at, tanggal 21 April 2023 sekira Pukul 10.00 wib Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Sdri. TUTI YUNANI, Perempuan, Umur 48 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah tangga, Agama Islam, alamat Dk. Wanasara Rt. 04 Rw. 03 Desa Kemangguan Kec. Alian Kab. Kebumen di Rumah Sdri. NUR ZAENAH termasuk Dk. Ampel Rt. 04 Rw. 04 Desa Karangsari Kec. Kebumen Kab. Kebumen dengan cara Terdakwa Sdri. NUR ZAENAH menyiram air menggunakan gayung yang berisikan air dan selanjutnya menarik kerudung Sdri. TUTI YUNANI serta mencakar wajah dengan menggunakan tangan kanan, akibat dari cakaran tersebut Sdri. TUTI YUNANI mengalami luka lecet sebanyak 3 Goresan masing – masing berdiameter ½ cm, panjang 2 cm dan Sdri. TUTI YUNANI merasakan sakit Berobat di Rumah sakit Permata Medika Kebumen namun tidak menjalani rawat inap(menjalani rawat jalan) dan juga Sdri. TUTI YUNANI masih bisa menjalankan profesinya aktifitas sehari hari sebagai Tukang pijat.-
Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana.--------------
-----Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 352 KUH Pidana yang berbunyi “Selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, di hukum penjara selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-“-----------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |