Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOKO SUSILO, S.H. | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen | 2 | YONE ADITYO HARYONO | Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng | 3 | EKO WIDODO, A.Ptnh. | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen | 4 | HALIM SANTOSO, S.Kom | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen | 5 | TUGIJONO, S.SiT | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen | 6 | ADI SUMARGO | Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng | 7 | PUJO PRANOTO, S.ST, M.H. | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen | 8 | SUNDIASIH | Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng | 9 | SIGIT KURNIAWAN | Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji kepada Penggugat terhadap perjanjian jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2022;
- Menyatakan sah dan berharga serta berlaku secara hukum surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2022;
- Menyatakan kewajiban Penggugat untuk membayar sisa pelunasan sebesar Rp. 45.000.000 empat puluh lima juta rupiah kepada Tergugat dianggap telah LUNAS sebagaimana isi kesepakatan surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2022;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan secara hukum telah sah dan berharga Sertipikat tanah dan bangunan Nomor SHM 01403, dengan luas 144 m2 NOP. 33.05.140.003.005-271.0 yang terletak di Soka Kidul, RT.001, RW.002, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen dengan batas tanah :
Timur : Tanah Milik M. Zaenal Arifin
selatan : Jl. Raya Simpang Lima Adikarto
Barat : Tanah Milik Eko Ambono Supriyadi
Utara : Tanah milik Kasimun
menjadi milik Penggugat;
- Menyatakan secara hukum pengajuan sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap objek :
- Sertipikat tanah dan bangunan Nomor SHM 01403, atas nama Sudarso Tergugat dengan luas 144 m2 NOP. 33.05.140.003.005-271.0 yang terletak di Soka Kidul, RT.001, RW.002, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen dengan batas tanah :
Timur : Tanah Milik M. Zaenal Arifin
selatan : Jl. Raya Simpang Lima Adikarto
Barat : Tanah Milik Eko Ambono Supriyadi
Utara : Tanah milik Kasimun
dan
- Rumah tinggal dengan NOP 330514000300903640 dengan luas bumi 252 m2 dan Luas Bangunan 70 m2 atas nama Sudarso yang terletak di Soka Kidul 6, RT.001, RW.002, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas sebgai berikut : ;
Timur : Masjid
selatan : Jl. DesaatauGg.Desa
Barat : Tanah Milik ParjematauMasirah
Utara : Tanah Milik Turiyah
Disita untuk Penggugat
- Memerintahkan Turut Tergugat III menyerahkan sertipikat Hak Nomor 01403 kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menggantiataumenukar objek agunan pinjaman pada Turut Tergugat III dengan aset Turut Tergugat I lainya;
- Memerintahkan Turut Tergugat V untuk menghapusataumencoretataumelakukan Roya Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Milik No.01403 atas nama Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- tiga ratus juta rupiah ditambah kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- searus juta rupiah sehingga Total menjadi Rp. 400.000.000 empat ratus juta rupiah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 5.000.000. lima juta rupiah setiap bulanya jika tidak segera menyerahkan dan melakukan peralihan sertipikat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk mematuhi isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
atau
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aquo et bono. |