Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Kbm Slamet Siswadi Sudarso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 25 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Slamet Siswadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAVIT AIRLANTO, S.H.Slamet Siswadi
Tergugat
NoNama
1Sudarso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Subinah
2Eko Ambono Supriyadi
3PD. BPR Bank Kebumen
4Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng
5Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUSILO, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen
2YONE ADITYO HARYONOBank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng
3EKO WIDODO, A.Ptnh.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen
4HALIM SANTOSO, S.KomKementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen
5TUGIJONO, S.SiTKementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen
6ADI SUMARGOBank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng
7PUJO PRANOTO, S.ST, M.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kebumen
8SUNDIASIHBank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng
9SIGIT KURNIAWANBank Rakyat Indonesia ( BRI ) kantor Unit Sruweng
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji kepada Penggugat terhadap perjanjian jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2022;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berlaku secara hukum surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2022;
  4. Menyatakan kewajiban Penggugat untuk membayar sisa pelunasan sebesar Rp. 45.000.000   empat puluh lima juta rupiah    kepada Tergugat dianggap telah LUNAS sebagaimana isi kesepakatan surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2022;
  5. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  6. Menyatakan secara hukum telah sah dan berharga Sertipikat tanah dan bangunan Nomor SHM 01403, dengan luas 144 m2 NOP. 33.05.140.003.005-271.0 yang terletak di Soka Kidul, RT.001, RW.002, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen dengan batas tanah :

Timur                 : Tanah Milik M. Zaenal Arifin

selatan               : Jl. Raya Simpang Lima Adikarto

Barat                 : Tanah Milik Eko Ambono Supriyadi

Utara                 : Tanah milik Kasimun

menjadi milik Penggugat;

  1. Menyatakan secara hukum pengajuan sita jaminan  Conservatoir Beslag   terhadap objek  :
  1. Sertipikat tanah dan bangunan  Nomor SHM 01403, atas nama Sudarso   Tergugat    dengan luas 144 m2 NOP. 33.05.140.003.005-271.0 yang terletak di Soka Kidul, RT.001, RW.002, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen dengan batas tanah :

Timur           : Tanah Milik M. Zaenal Arifin

selatan         : Jl. Raya Simpang Lima Adikarto

Barat            : Tanah Milik Eko Ambono Supriyadi

Utara           : Tanah milik Kasimun

dan

 

  1. Rumah tinggal dengan NOP 330514000300903640 dengan luas bumi 252 m2 dan Luas Bangunan 70 m2 atas nama Sudarso yang terletak di Soka Kidul 6, RT.001, RW.002, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas sebgai berikut : ;

Timur           : Masjid

selatan         : Jl. DesaatauGg.Desa

Barat            : Tanah Milik ParjematauMasirah

Utara           : Tanah Milik Turiyah

 Disita untuk Penggugat

  1. Memerintahkan Turut Tergugat III menyerahkan sertipikat Hak Nomor 01403 kepada Penggugat;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menggantiataumenukar objek agunan pinjaman pada Turut Tergugat III dengan aset Turut Tergugat I lainya;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat V untuk menghapusataumencoretataumelakukan Roya Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Milik No.01403 atas nama Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,-   tiga ratus juta rupiah    ditambah kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,-   searus juta rupiah    sehingga Total menjadi Rp. 400.000.000   empat ratus juta rupiah   ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa   dwangsom    sebesar Rp. 5.000.000.  lima juta rupiah    setiap bulanya jika tidak segera menyerahkan dan melakukan peralihan sertipikat kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk mematuhi isi putusan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

atau

Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak