| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SURAMIN, S.H., M.H. | GIYARTO | | 2 | SURAMIN, S.H., M.H. | SOEPRIYADI | | 3 | SURAMIN, S.H., M.H. | INDRAYANI | | 4 | SURAMIN, S.H., M.H. | ARIE MOELYONO | | 5 | SURAMIN, S.H., M.H. | POPY AMALIA | | 6 | SURAMIN, S.H., M.H. | VANDY FITRIA HIKMATUNISSA | | 7 | Supriyono, S.H, M.H | GIYARTO | | 8 | Supriyono, S.H, M.H | SOEPRIYADI | | 9 | Supriyono, S.H, M.H | INDRAYANI | | 10 | Supriyono, S.H, M.H | ARIE MOELYONO | | 11 | Supriyono, S.H, M.H | POPY AMALIA | | 12 | Supriyono, S.H, M.H | VANDY FITRIA HIKMATUNISSA |
|
| Petitum |
- Menerima gugatan Para Pelawan seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama, Ibu Saniyem binti H. Mardjuki , Slamet Marsoem dan Marningsih telah telah meninggal dunia ;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan, Turut Terlawan IV/Tergugat adalah sah ahli waris ( anak cucu ) almarhum Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama dan almarhumah Ibu Saniyem binti H. Mardjuki ;
- Menyatakan bahwa obyek tanah rumah sengketa adalah harta warisan peninggalan almarhum Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama dan almarhumah Ibu Saniyem binti H. Marjuki ;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan dan Turut Terlawan IV/Tergugat adalah ahli waris ( anak dan cucu ) alm Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama dan Ibu Saniyem yang berhak atas obyek tanah rumah sengketa ;
- Menyatakan bahwa Warkah No. 1037/D/1005 yang dikeluarkan oleh Terlawan I/Turut Terlawan I tanpa setahu Para Pelawan, Turut Terlawan IV/Tergugat adalah cacat dan tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1220 semula atas nama Tan Tung Hwa menjadi ke atas nama Turut Terlawan I, II, III adalah cacat menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa perkara putusan No. 4/Pdt.Eks/2025/PN.Kbm jo No. 158/PDT/2024/PT.SMG jp No. 4813.K/Pdt/2024 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan I/Turut Tergugat I yang telah mengeluarkan Warkah No.1037/D/1995 tanpa setahu Para Pelawan, Turut Terlawan IV/Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan II/Turut Tergugat II yang telah menerbitkan SHM No. 1220 atas nama Tan Tung Hwa menjadi ke atas nama Tuut Terlawan I, II, III/Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Terlawan I/Turut Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Para Pelawan dan Terlawan IV/Tergugat berupa uang sejumlah Rp 135.520.000,- ( seratus tiga puluh lima juta rupiah lima ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- Menghukum Terlawan II/Turut Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Para Pelawan dan Terlawan IV/Tergugat berupa uang sejumlah Rp. 496.584.000,- ( empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat rupiah );
- Menghukum Terlawan I/Turut Tergugat I dan Terlawan II/Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
- Menghukum Turut Terlawan I/Penggugat I, Turut Terlawan II/Penggugat II, Turut Terlawan III/Penggugat III, Turut Terlawan IV/Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;
|