INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Kbm | NURIL AWALIYANI | HARMINI SUSILOWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Kbm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Chat Whatsaap dengan Nomor 088294345809 milik Tergugat sebagai bentuk Perjanjian UTANG antara Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan menurut hukum jumlah UTANG pokok Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.436.654.626,- (empatratus tigapuluh enamjuta enamratus limapuluh empat ribu enamratus duapuluh enam rupiah);
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap bidang tanah:
? Sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Bengkelung Lor Desa Redisari, Kec.Rowokele, Kab Kebumen. Seluas 278 M2, SPPT NOP 33.05.170.001.001-0145.0 atas nama Murtini (Alm) Ibu dari Tergugat (“Sawah”), dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
? Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Desa 1, RT/RW.003006, Desa Redisari, Kec.Rowokele, Kab Kebumen. Seluas 210 M2 SPPT NOP 33.05.170.001.004-0061.0 atas nama Murtini (Alm) Ibu dari Tergugat. (“Rumah”). Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah Bpk Dulloh/Kaki Dulloh
Sebelah Selatan : Jl. Desa 1,
Sebelah Utara : Tanah Ibu Fujiyati.
Sebelah Barat : Tanah Pak Saryono
? Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jatijajar Logending, Desa Redisari, Kec.Rowokele, Kab Kebumen. Seluas 422 M2, SPPT NOP 33.05.170.001.001-0103.0 atas nama atas HARMINI SUSILOWATI/ Tergugat. (“Dapur SPPG Redisari”). Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Sawah Titis.
Sebelah Selatan : Jl. Raya Jatijajar – Logending.
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Barat : Sawah H. Darto.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar UTANG pokok kepada Penggugat sebesar Rp.436.654.626,- (empatratus tigapuluh enamjuta enamratus limapuluh empat ribu enamratus duapuluh enam rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) per tahun dari Rp.436.654.626,- (empatratus tigapuluh enamjuta enamratus limapuluh empat ribu enamratus duapuluh enam rupiah) kepada Penggugat, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan dipenuhinya pembayaran hutang (prestasi) oleh Tergugat;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan UTANG kepada Penggugat untuk selanjutnya DIJUAL LELANG guna memenuhi kewajiban UTANG, berupa:
? Sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Bengkelung Lor Desa Redisari, Kec.Rowokele, Kab Kebumen. Seluas 278 M2, SPPT NOP 33.05.170.001.001-0145.0 atas nama Murtini (Alm) Ibu dari Tergugat (“Sawah”), dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
? Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Desa 1, RT/RW.003006, Desa Redisari, Kec.Rowokele, Kab Kebumen. Seluas 210 M2 SPPT NOP 33.05.170.001.004-0061.0 atas nama Murtini (Alm) Ibu dari Tergugat. (“Rumah”). Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah Bpk Dulloh/Kaki Dulloh
Sebelah Selatan : Jl. Desa 1,
Sebelah Utara : Tanah Ibu Fujiyati.
Sebelah Barat : Tanah Pak Saryono
? Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jatijajar Logending, Desa Redisari, Kec.Rowokele, Kab Kebumen. Seluas 422 M2, SPPT NOP 33.05.170.001.001-0103.0 atas nama atas HARMINI SUSILOWATI/ Tergugat. (“Dapur SPPG Redisari”). Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Sawah Titis.
Sebelah Selatan : Jl. Raya Jatijajar – Logending.
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sawah pecahannya.
Sebelah Barat : Sawah H. Darto.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voraad).
12. Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XX untuk tunduk pada putusan ini;
13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
