| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-24092024-0032, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, 24 September 2024, yang semula RESHY MALIK ANANDA EDIKA diubah menjadi AYSAR ANANDA EDIKA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama AYSAR ANANDA EDIKA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|