Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Srt.D/008/Tipiring/III/2024/SATPOLPP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 20.30 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Green Cempaka Kebumen mendapati Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI dengan Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI yang bukan pasangan suami istri yang sah  dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor 22.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pengguna Kamar Nomor 22 Hotel Green Cempaka Kebumen yaitu Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI dengan Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.------------------------------------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Kamar Nomor 22 Hotel Green Cempaka Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI dengan Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP  Saudara WAWAN SETIAWAN dengan Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA disita dan diamankan sebagai barang bukti.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Saudara WAWAN SETIAWAN Bin NGADIRI diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.---------------------
  • TERDAKWA pacaran dengan Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI sekitar 2 (dua) tahun sejak bulan Maret tahun 2022. Pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 18.00 WIB Terdakwa check in di kamar Nomor 22 Hotel Grand Cempaka Kebumen dimana Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA menyusul menemui saya di kamar tersebut.----------------------------------
  • Keluarga Terdakwa yaitu Bapak, Ibu dan Adik-adik Terdakwa tahu dan kenal Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI karena yang bersangkutan merupakan pacar Terdakwa.------------

 

 

 

 

 

 

 

 

  • TERDAKWA mengetahui perbuatan TERDAKWA dengan Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”.--------------------------------------------------------------------------------------

TERDAKWA tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena Terdakwa menemui Saudari ANINDYA WIDIA SORAYA Binti AHMADI selaku pacarnya pada Pukul 19.30 WIB yang kebetulan yang bersangkutan sudah  check in di kamar Nomor 22 Hotel Green Cempaka Kebumen dan kedapatan berdua dalam kamar tersebut sekitar Pukul 20.30 WIB saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan Operasi Penegakan Perda.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya